Protes Pencemaran Limbah di Karimunjawa, Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, detikkota.com – Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (04/04/2024).

Daniel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daniel juga dijerat pasal UU No 8/2018 tentang hukum acara pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, didampingi oleh hakim anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” ujar Parlin Mangantas Bona.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan,” lanjutnya.

Daniel tetap ditahan dan barang bukti berupa telepon selular serta akun Facebook milik Daniel juga dimusnahkan.

“Kami mengutuk keras majelis hakim dalam Perkara Nomor 14/ Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya,” kata salah satu penasihat hukum Daniel Sekar Banjaran Aji, dikutip Antara.

Sebelumnya, Daniel dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-Undang ITE.

Daniel dilaporkan oleh seorang warga yang dekat dengan petambak udang intensif ilegal di Karimunjawa. Daniel sempat mengunggah komentar kritis terhadap keadaan lingkungan Karimunjawa yang marak dengan tambak udang intensif ilegal.

SAFEnet mencatat sepanjang 2023, setidaknya enam aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru

Korban di TKP kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Peristiwa

Laka Tunggal di Sumenep, Pengendara Tewas Tanpa Identitas

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:27 WIB

Petugas kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan antara truk bermuatan cabai dan sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Raya Torjun, Sampang, Minggu (5/4/2026) dini hari.

Peristiwa

Tabrakan Maut Dini Hari, Mahasiswa Tewas Usai Dihantam Truk

Minggu, 5 Apr 2026 - 12:54 WIB