JEPARA, detikkota.com – Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (04/04/2024).
Daniel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Daniel juga dijerat pasal UU No 8/2018 tentang hukum acara pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, didampingi oleh hakim anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” ujar Parlin Mangantas Bona.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan,” lanjutnya.
Daniel tetap ditahan dan barang bukti berupa telepon selular serta akun Facebook milik Daniel juga dimusnahkan.
“Kami mengutuk keras majelis hakim dalam Perkara Nomor 14/ Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya,” kata salah satu penasihat hukum Daniel Sekar Banjaran Aji, dikutip Antara.
Sebelumnya, Daniel dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-Undang ITE.
Daniel dilaporkan oleh seorang warga yang dekat dengan petambak udang intensif ilegal di Karimunjawa. Daniel sempat mengunggah komentar kritis terhadap keadaan lingkungan Karimunjawa yang marak dengan tambak udang intensif ilegal.
SAFEnet mencatat sepanjang 2023, setidaknya enam aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.