MOROWALI UTARA, detikkota.com – Kasus “fee proyek” pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana, destinasi pariwisata Pulau Bajo (Bukit Teletabis) tahun anggaran 2022 memperpanjang daftar catatan buruknya sistem pengendalian administrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut).
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Indora Guna Bangsa, yang beralamat Jl. Kurungan Bassi No. 7 Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan nilai kontrak Rp. 899.962.911.
Pada tahap lelang tender, pihak kontraktor mengaku dimintai fee oleh salah seorang oknum yang belakangan diketahui dekat dengan pejabat teras di Pemkab Morut.
Pihak rekanan dalam keterangannya juga membeberkan, telah memberikan uang senilai Rp 61 juta untuk memuluskan proses lelang tender, melalui transfer kepada oknum “broker proyek” berisial S, yang dilakukan 4 kali secara bertahap
Ironisnya, dalam masa Addendum Kontrak selama 50 hari kelender yang diberikan kepada pihak rekanan tersebut, progres pekerjaan hanya mampu dicapai 46%, sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja, dan kontraktor harus membayar sanksi berupa pengembalian dana proyek yang cukup pantastis jumlahnya.
Akibat dari pemutusan kontrak kerja dan sanksi pengembalian dana yang dibebankan kepada pihak kontraktor pemegang kontrak pekerjaan merasa tidak terima.
“Dia bantu apa tidak, Wallahualam. Karena dua hari setelah transfer dia bilang pemenang lelang akan diumumkan, tapi ternyata tidak. Saya biarkan saja berjalan supaya bisa dilaksanakan secepatnya,” ungkap salah satu sumber, Jumat (16/6/2023).
Awalnya, pihak rekanan menunggu iktikad baik S untuk melakukan upaya penyelesaian sanksi atas pengembalian anggaran ke BPK, akan tetapi justru komunikasi tidak lagi bisa terhubung.
“Sekarang ini saya telpon-telpon dia ndak angkat. Kalau sudah begitu modelnya, sudah tidak ada jalan. Tidak jelas,” imbuhnya.
Menyikapi kondisi proyek tersebut, Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Samsu Alam meminta Kejaksaan Negeri Kolonodale bertindak tegas.
Dalam keterangannya melalui sambungan seluler, Andi menyatakan, apapun dan siapapun oknumnya, penegak hukum harus obyektif dan konsisten dalam penegakan norma dan kaidah hukum.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kolonodale, tinggal memilih. Tebang pilih atau sapu bersih, selanjutnya lakukan proses hukum sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” pinta Andi.