Pungli Biaya Sertifikat, Satreskrim Polres Serdang Bedagai OTT Oknum BPN Serdang Bedagai

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Serdang Bedagai

Konferensi Pers Polres Serdang Bedagai

SERDANG BEDAGAI, detikkota.com – Satreskrim Pungli Polres Serdang Bedagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dikatakan AKBP Robin Simatupang Kapolres Serdang Bedagai, Rabu (14/10/2020) dalam konferensi persnya kepada wartawan, didampingi AKP Pandu Winata Kasat Reskrim, AKP Sopiyan Kasubbag Humas, Ipda Edward Sidauruk Kanit Tipikor.

Tersangka yang OTT, Bahar Muharram (26) Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, domisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26) Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa pada bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Bahwa dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 (Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada petugas BPN Kabupaten Sergai, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.

Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp4 juta.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, dan benar pada hari Selasa, (13/10/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, Team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai.

“Melihat hal tersebut, Team langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai,” ungkap Kapolres.

Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka uang sebesar Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

“Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kapolres. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Suasana Balai Kota Surabaya yang menjadi lokasi Perayaan Natal Kota Surabaya 2026.

Daerah

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:17 WIB