SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Samsat setempat.
“Kalau kita hitung Pemkab Sumenep masih ada tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum di selesaikan,” kata Hidayaturrahman, Petugas Kantor Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumenep, Jumat (8/9/2023).
Dari hasil konfirmasinya, kendaraan bermotor milik Pemkab Sumenep yang pajaknya nunggak karena telah dilelang, rusak dan dihibahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah minta SK lelang atau hibah dari Bupati sebagai dasar kami untuk menghapus data,” imbuhnya.
Jika kami telah menerima SK Bupati Sumenep, maka kami akan melakukan penghapusan data, baik karena rusak, dihibahkan bahkan yang telah dilelang,” jelas Dayat, sapaan akrabnya.
Manurutnya, objek pajak yang tertunggak jumlahnya mencapai 704 objek. Namun, 600 objek lebih berupa kendaraan yang telah diserahkan kepada Kepala Desa dan BPD.
“Yang dominan rusak dan perlu penghapusan adalah kendaraan yang diserahkan kepada Kepala Desa dan BPD. Sehingga jika itu dihapus data, maka tunggakan pajak kendaraan milik Pemkab Sumenep sangat kecil,” ucapnya.
Dayat berharap, pemerintah daerah taat membayar pajak kendaraan sehingga menjadi contoh bagi masyarakat untuk disiplin membayar pajak.
“Nantinya di tahun 2025, apabila Undang-undang baru benar-benar diterapkan, maka pemerintah daerah akan mendapatkan 66 persen dari pajak,” pungkas Dayat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasyadi megaku telah berkoordinasi dengan Bagian Aset berkaitan dengan pajak kendaraan dinas.
“Dari keterangan mereka, ada kendaraan yang sudah dihapus, ada yang dihibahkan kepada pihak lain, ada yang bukan aset Pemkab, tapi aset pemerintah provinsi dan aset desa,” papar Edy.
Edy memastikan tunggakan pajak kendaraan Pemkab Sumenep secepatnya akan diselesaikan. “Kami harus patuh pajak karena itu merupakan suatu kewajiban,” pungkasnya.