Ratusan Masyarakat Kembali Terjaring Operasi Yustisi Prokes

PAMEKASAN, detikkota.com – Operasi yustisi dari tim gabungan dalam penerapan protokol kesehatan terus digelar di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Tim gabungan itu terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, melakukan operasi yustisi di area Monumen Arek Lancor Pamekasan pada Rabu (13/1/2021) siang.

Banner

Kusairi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan mengatakan, sejak awal tahun 2021 pihaknya masih menemukan jumlah pelanggar prokes.

Data tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga tanggal 13 Januari 2021. Sebanyak 140 pelanggar terjaring oprasi yustisi tersebut.

“Dari laporan yang sudah kami terima, ada sedikitnya 62 orang yang melanggar prokes mendapat sanksi sosial dan 78 orang mendapatkan sanksi administrasi,” ujarnya.

Kusairi menyebut, bagi para pelanggar yang mendapatkan sanksi sosial disuruh membersihkan sampah dan menyanyikan lagu kebangsaan. Sementara untuk para pelanggar yang disanksi administratif pihaknya melakukan penyitaan KTP hingga membayar denda paling tinggi sebesar Rp 100 ribu.

Kata Dia, hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 tahun 2020 Tentang Prokes dan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

“Tetap patuhi prokes, karena ini untuk kepentingan bersama dalam meminimalisir dan menghentikan penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Fauzi)

title="banner"
Banner