Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Sumenep Ditahan

SUMENEP, detikkota.com – Oknum pegawai bank plat merah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, karena melakukan tindakan melawan hukum.

Penahanan itu dilakukan karena AI (inisial) diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Tersangka ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan, Terhitung sejak 20 Juli – 8 Agustus 2022,” kata Trimo, SH. MH, Kepala Kejari (Kajari) Sumenep pada saat Konferensi Pers, Rabu (20/07/2022).

Hasil penyelidikan, kata dia, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan wewenang hingga melawan hukum dan dapat menimbulkan kerugian uang negara di atas Rp 500 juta.

Penyalahgunaan wewenang dimaksud, kata Trimo, selaku pejabat bank plat merah itu ada kredit untuk rakyat terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah dan mikro (UMKM). Dicatut namanya seolah olah mereka itu melakukan kredit, padahal disalahgunakan tersangka.

“Nah, uang inilah yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sementara untuk kepastian jumlah kerugian negara, kami masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui lebih jelas jumlah kerugian Negara nya berapa,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka yang merupakan seorang perempuan 31 tahun kelahiran Sumenep asal KTP Pasuruan, melancarkan aksi melawan hukum itu sejak tahun 2016 hingga 2018 lalu dengan seorang diri.

Pihaknya menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tindak pidana korupsi di bank plat merah tersebut.

Dalam kasus ini, waktu penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep sudah memeriksa 15 orang saksi.

“Jadi, dari hasil sementara oleh penyidik ada 23 warga atau yang memiliki UMKM yang digunakan tersangka. Rata-rata berada di wilayah daratan kabupaten Sumenep,” terangnya.

Akibatnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep dengan pertimbangan Objektif dan Subjektif.

Objektif adalah pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Untuk tersangka masih baru satu tersangka yang kita tahan. Tapi pengembangan kasus ini terus kami lakukan, demi menguak ada tidaknya keterlibatan orang lain,” tegas Trimo.

Kejari Sumenep meminta kepada masyarakat, untuk segera menginformasikan kepada aparat penegak hukum bila sewaktu-waktu yang bersangkutan tiba-tiba ada penagihan dari pihak bank tanpa melakukan pinjaman. Apalagi saat ini masih musim pandemi, para pelaku UMKM ini sedikit agak lesu.

“Intinya masyarakat harus segera melapor kepada aparat penegak hukum bila sewaktu-waktu yang bersangkutan itu tiba-tiba ada penagihan dari pihak bank. juga hati-hati berkaitan dengan identitas atau KTP dan usahanya jangan sampai dipinjamkan kepada pihak lain, Khawatir disalahgunakan,” tutupnya. (Red)