Sambil Menuntun Sepeda Curian Seorang Remaja Digiring ke Mapolsek Lakarsantri

Rabu, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pelaku pencurian sepeda angin berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya. Bahkan, diketahui pula jika beberapa rekan pelaku ini juga sudah diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang berhasil ditangkap Rendy Hermanda (18) warga Jalan Simo Katrungan Surabaya. Dia dibekuk saat menuntun sepeda angin curiannya di Surabaya Barat.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, awalnya tersangka bersama 5 orang temannya merencanakan pencurian sepeda angin, dan mereka berbagi tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tersangka Rendy dan tersangka Adit (DPO), berperan menunggu di warung guna menjaga dan menerima sepeda angin hasii jarahan milik warga.

“Sedangkan, ke empat orang temannya yang lain berperan untuk mengambil atau mencuri sepeda angin di TKP,” sebut Hendrix, Rabu (25/11/2020).

Modus komplotan ini dalam mencuri yakni dengan cara datang kelokasi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satu tersangka masuk teras rumah melalui pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda angin merk Polygon.

Sepeda itu lalu diserahkan kepada tersangka Rendy dan Adit. Selanjutnya ke empat
tersangka lainnya kembali lagi mencari sepeda angin untuk dicuri.

“Ketika pencurian yang kedua sudah berhasil, diketahui oleh korbannya sehingga ke empat orang pelaku diteriaki maling dan melarikan diri,” tambah Hendrix.

Pada saat korban bernama Atit dan anaknya mencan sepeda angin yang hilang, tiba-tiba melihat sepeda merk Polygon berada di warung posisi dekat kedua tersangka Rendy dan Adit.

Korban akhirnya medatangi sepeda angin tersebut ke warung, tiba-tiba dua pelakunya melarikan diri namun fersangka Rendy diamankan korban bersama warga.

Akibat perbuatannya, pelaku berikut sepeda angin diamankan di Polsek. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Redho)

Berita Terkait

Jamaah Haji Asal Probolinggo Meninggal Dunia di Tanah Suci
Menko Zulhas Pastikan Distribusi Pupuk Lancar dan Harga Gabah Stabil di Banyuwangi
Menko Pangan Siapkan Skema Penyerapan Ikan Nelayan Banyuwangi untuk Program MBG
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Jamaah Haji Asal Probolinggo Meninggal Dunia di Tanah Suci

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:01 WIB

Menko Zulhas Pastikan Distribusi Pupuk Lancar dan Harga Gabah Stabil di Banyuwangi

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:16 WIB

KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:18 WIB

KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terbaru

Olah Raga

PASI Sumenep Kirim 18 Atlet Muda ke Kejurda Blitarian III 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:47 WIB

Nasional

Jamaah Haji Asal Probolinggo Meninggal Dunia di Tanah Suci

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB