Sambil Menuntun Sepeda Curian Seorang Remaja Digiring ke Mapolsek Lakarsantri

Rabu, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pelaku pencurian sepeda angin berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya. Bahkan, diketahui pula jika beberapa rekan pelaku ini juga sudah diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang berhasil ditangkap Rendy Hermanda (18) warga Jalan Simo Katrungan Surabaya. Dia dibekuk saat menuntun sepeda angin curiannya di Surabaya Barat.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, awalnya tersangka bersama 5 orang temannya merencanakan pencurian sepeda angin, dan mereka berbagi tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tersangka Rendy dan tersangka Adit (DPO), berperan menunggu di warung guna menjaga dan menerima sepeda angin hasii jarahan milik warga.

“Sedangkan, ke empat orang temannya yang lain berperan untuk mengambil atau mencuri sepeda angin di TKP,” sebut Hendrix, Rabu (25/11/2020).

Modus komplotan ini dalam mencuri yakni dengan cara datang kelokasi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satu tersangka masuk teras rumah melalui pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda angin merk Polygon.

Sepeda itu lalu diserahkan kepada tersangka Rendy dan Adit. Selanjutnya ke empat
tersangka lainnya kembali lagi mencari sepeda angin untuk dicuri.

“Ketika pencurian yang kedua sudah berhasil, diketahui oleh korbannya sehingga ke empat orang pelaku diteriaki maling dan melarikan diri,” tambah Hendrix.

Pada saat korban bernama Atit dan anaknya mencan sepeda angin yang hilang, tiba-tiba melihat sepeda merk Polygon berada di warung posisi dekat kedua tersangka Rendy dan Adit.

Korban akhirnya medatangi sepeda angin tersebut ke warung, tiba-tiba dua pelakunya melarikan diri namun fersangka Rendy diamankan korban bersama warga.

Akibat perbuatannya, pelaku berikut sepeda angin diamankan di Polsek. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Redho)

Berita Terkait

BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas ke Hongkong Senilai Rp45 Miliar
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah
Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas ke Hongkong Senilai Rp45 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:50 WIB

Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026

Berita Terbaru

Car Free Day (CFD) bareng BRImo yang diadakan oleh BRI Kantor Cabang (KC) Bekasi Siliwangi.

Lifestyle

BRI Bekasi Siliwangi Hadirkan Kemeriahan di CFD Bareng BRImo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:47 WIB