Sambil Menuntun Sepeda Curian Seorang Remaja Digiring ke Mapolsek Lakarsantri

Rabu, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pelaku pencurian sepeda angin berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya. Bahkan, diketahui pula jika beberapa rekan pelaku ini juga sudah diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang berhasil ditangkap Rendy Hermanda (18) warga Jalan Simo Katrungan Surabaya. Dia dibekuk saat menuntun sepeda angin curiannya di Surabaya Barat.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, awalnya tersangka bersama 5 orang temannya merencanakan pencurian sepeda angin, dan mereka berbagi tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tersangka Rendy dan tersangka Adit (DPO), berperan menunggu di warung guna menjaga dan menerima sepeda angin hasii jarahan milik warga.

“Sedangkan, ke empat orang temannya yang lain berperan untuk mengambil atau mencuri sepeda angin di TKP,” sebut Hendrix, Rabu (25/11/2020).

Modus komplotan ini dalam mencuri yakni dengan cara datang kelokasi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satu tersangka masuk teras rumah melalui pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda angin merk Polygon.

Sepeda itu lalu diserahkan kepada tersangka Rendy dan Adit. Selanjutnya ke empat
tersangka lainnya kembali lagi mencari sepeda angin untuk dicuri.

“Ketika pencurian yang kedua sudah berhasil, diketahui oleh korbannya sehingga ke empat orang pelaku diteriaki maling dan melarikan diri,” tambah Hendrix.

Pada saat korban bernama Atit dan anaknya mencan sepeda angin yang hilang, tiba-tiba melihat sepeda merk Polygon berada di warung posisi dekat kedua tersangka Rendy dan Adit.

Korban akhirnya medatangi sepeda angin tersebut ke warung, tiba-tiba dua pelakunya melarikan diri namun fersangka Rendy diamankan korban bersama warga.

Akibat perbuatannya, pelaku berikut sepeda angin diamankan di Polsek. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru