Sambil Menuntun Sepeda Curian Seorang Remaja Digiring ke Mapolsek Lakarsantri

Rabu, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pelaku pencurian sepeda angin berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya. Bahkan, diketahui pula jika beberapa rekan pelaku ini juga sudah diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang berhasil ditangkap Rendy Hermanda (18) warga Jalan Simo Katrungan Surabaya. Dia dibekuk saat menuntun sepeda angin curiannya di Surabaya Barat.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, awalnya tersangka bersama 5 orang temannya merencanakan pencurian sepeda angin, dan mereka berbagi tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tersangka Rendy dan tersangka Adit (DPO), berperan menunggu di warung guna menjaga dan menerima sepeda angin hasii jarahan milik warga.

“Sedangkan, ke empat orang temannya yang lain berperan untuk mengambil atau mencuri sepeda angin di TKP,” sebut Hendrix, Rabu (25/11/2020).

Modus komplotan ini dalam mencuri yakni dengan cara datang kelokasi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satu tersangka masuk teras rumah melalui pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda angin merk Polygon.

Sepeda itu lalu diserahkan kepada tersangka Rendy dan Adit. Selanjutnya ke empat
tersangka lainnya kembali lagi mencari sepeda angin untuk dicuri.

“Ketika pencurian yang kedua sudah berhasil, diketahui oleh korbannya sehingga ke empat orang pelaku diteriaki maling dan melarikan diri,” tambah Hendrix.

Pada saat korban bernama Atit dan anaknya mencan sepeda angin yang hilang, tiba-tiba melihat sepeda merk Polygon berada di warung posisi dekat kedua tersangka Rendy dan Adit.

Korban akhirnya medatangi sepeda angin tersebut ke warung, tiba-tiba dua pelakunya melarikan diri namun fersangka Rendy diamankan korban bersama warga.

Akibat perbuatannya, pelaku berikut sepeda angin diamankan di Polsek. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Redho)

Berita Terkait

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama
Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam
Korek, Bong, dan Sabu Jadi Saksi Bisnis “Malam” IH Berakhir
Bupati Sumenep Kukuhkan Paskibraka 2026, Minta Jadi Teladan dan Agen Perubahan
Pra-Ospek UNIBA Madura Diikuti 1.000 Mahasiswa Baru, Wapresma Tekankan Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan
Polresta Sumenep Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Olahraga dan Lomba Kebersamaan
YAMB Masuki Babak Baru, Freddy Wei Dorong Alumni Bersatu dan Berdampak

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:52 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Korek, Bong, dan Sabu Jadi Saksi Bisnis “Malam” IH Berakhir

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Bupati Sumenep Kukuhkan Paskibraka 2026, Minta Jadi Teladan dan Agen Perubahan

Berita Terbaru

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumenep menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Daerah

HUT ke-81 RI, DPD PAN Sumenep Gelar Upacara Kemerdekaan

Senin, 17 Agu 2026 - 10:12 WIB