SUMENEP, detikkota.com – Operasi Yustisi saat ini sudah mulai mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, degan memberlakukan sanksi yang sedikit lebih berat berupa sanksi denda.
Abdul Hamid Ali Munir, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengatakan, apabila mengenai sanksi berupa denda dalam Operasi Yustisi pihaknya mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditentukan.
“Kami mengikuti dari semua apa yang menjadi Peraturan Bupati. Langkah-langkah yang dilakukan, pengetrapan denda memang harus di lakukan,” ujarnya, Senin (28/12/2020).
Karena, menurut politisi PKB ini, tujuan dari sanksi denda tersebut bukan semata-mata mencari duit, tapi untuk memberikan sanksi agar supaya masyarakat benar-benar berhati-hati. Sebab, ada beberapa persen masyarakat di Kabupaten Sumenep masih belum mempercai adanya Covid-19.
“Karena adanya Covid di Kabupaten Sumenep meningkat 1000 lebih dan yang sembuh 800 sekian, maka perlu kerjasama dari semua perangkat desa, aparat yang ada di kecamatan, jangan abaikan apa yang menjadi aturan atau instruksi dari pemerintah,” paparnya.
“Karena ini benar-benar sudah di angka yang sangat berisiko, karena di Sumenep sudah mencapai 1000 lebih yang terkonfirmasi, dan kurang lebih 800 yang sembuh,” imbuhnya.
Hamid Ali Munir berharap mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Sumenep tetap terlindungi dari penyebaran Covid-19. (fer/red)