Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Residivis Kasus Narkoba Seberat 3,76 Gram

LANGSA, detikkota.com – Aparat Kepolisian Polres Langsa, Polda Aceh menangkap residivis kasus narkoba berinisial BR (51) karena kedapatan kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Tersangka BR merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011 dengan vonis kurang lebih enam tahun penjara di Lapas kelas II B kota Langsa,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasatresnarkoba IPTU Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K Minggu, (24/4/2022).

IPTU Imam Aziz Rachman menjelaskan bahwa penangkapan tersangka BR berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Langsa. Tanpa menunggu lama petugas kemudian melakukan pengerebekan dirumahnya di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama.

Pada saat duduk dirumah, petugas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti 18 paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,76 Gram.
– 1 (satu) plastik klip tembus pandang
– 1 (satu) kertas timah rokok
– 1 (satu) botol deodorant warna kuning
– 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.

“Tersangka BR beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Langsa guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata IPTU Imam Aziz (M.Irwan)