SURABAYA, detikkota.com – Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi & Organisasi Masyarakat Himpunan Pemuda Pemudi Madura Asli (LARM-GAK & ORMAS HIPPMA) sangat kecewa dengan di bukanya Cafe Fortuna (Semi Diskotik), yang beralamat di Dusun Kedangean RT 01/RW 02, Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan karena tampak ada kerumunan orang sambil berjoget.
Baihaki Akbar, S.E., S.H. sebagai Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA sangat kecewa dan heran kenapa di Lamongan, kafe dan diskotik tetap di buka, padahal sudah jelas melanggar Inpres No 6 Tahun 2020, dan Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020 dan yang lebih anehnya tanpa ada razia, apa karena ada backing dari orang besar sehingga Pemerintah Kabupaten Lamongan, Satgas Covid-19, Satpol PP, Polri dan TNI, tidak berani melakukan RAZIA.
Baihaki Akbar, juga sangat kecewa dengan tidak profesional Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan, Satpol PP Kabupaten Lamongan, Polri dan TNI, dalam menindak para pelanggar Covid-19.
“Kami sudah beberapa kali ke Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan untuk mengadukan beberapa Cafe dan Diskotik secara langsung yang tetap buka di tengah-tengah pandemi Covid-19, tapi sampai detik ini tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Jajaran Samping yang ada di Kabupaten Lamongan, maka dari ini kami akan mengambil langkah tegas untuk mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kapolri, dan Presiden,” ujarnya. (Redho/red))