SUMENEP, detikkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalanan umum atau jalan raya.
“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” terang Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution, Rabu (24/04/2024).
AKP Nasution menegaskan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan angka kecelakaan sekaligus sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, menurutnya, fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Sumenep saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah serta orang dewasa.
“Diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan,” paparnya.
Lebih lanjut AKP Nasution menjelaskan, dalam aturan ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.
Salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
“Untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan raya akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan,” tandasnya.