SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Pengawasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah (PD) terkait di beberapa titik wilayah Kota Surabaya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam edaran itu ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pengawasan dilakukan di delapan lokasi RHU yang tersebar di Surabaya Selatan, Surabaya Barat, dan Surabaya Pusat pada Senin (2/3/2026) malam.
“Dari delapan lokasi yang kami periksa, terdapat satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, minuman beralkohol tersebut tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik sebagai upaya mengelabui petugas. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran yang bersangkutan dengan berkoordinasi bersama dinas terkait.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran di lokasi usaha.
Zaini menegaskan, pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila pelanggaran terus ditemukan, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Bi
Editor : Bi







