Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Baru Probolinggo, Trotoar Dikembalikan ke Fungsinya

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar Pasar Baru, Senin (05/01/2026).

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar Pasar Baru, Senin (05/01/2026).

PROBOLINGGO, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar kawasan Pasar Baru, Senin (05/01/2026).

Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Penertiban berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB dengan melibatkan petugas Satpol PP dan UPT Pasar Baru. Para pedagang diarahkan untuk menempati lapak atau bedak yang telah disediakan di dalam pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang selama sepekan terakhir.

“Kami bersama UPT Pasar Baru telah memasifkan sosialisasi dan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar. Saat ini los di pintu sisi utara Pasar Baru sudah rampung dan dapat menampung sekitar 67 pedagang di dalam area pasar,” ujar Angga.

Ia menambahkan, sosialisasi telah dilakukan kepada pedagang bunga, sayur, gorengan, hingga pedagang kerupuk agar memanfaatkan trotoar sesuai peruntukannya.

Lokasi penertiban meliputi kawasan Pasar Baru di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, serta area sekitar Pasar Niaga.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, menyampaikan bahwa pedagang yang sebelumnya berjualan di luar pasar telah disediakan bedak di dalam pasar dengan ukuran standar sekitar 2×1 meter persegi.

“Sekitar 67 bedak disiapkan dan pedagang tidak dikenakan biaya sewa. Mereka hanya dikenai retribusi sebesar Rp35.000 per bulan, bahkan kami berikan masa gratis selama satu hingga dua bulan untuk evaluasi,” jelasnya.

Penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Probolinggo.

Penulis : D/Fa

Editor : D/Fa

Berita Terkait

TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas
Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman
Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat
Warga Ciwareng Apresiasi Perbaikan Jalan, Bantah Isu Proyek Siluman
Rehabilitasi Jalan Ciwareng Rampung, Warga Purwakarta Nikmati Akses Lebih Mulus
Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan
Kapolres Sumenep Pastikan Stok BBM Aman, Isu Kenaikan 1 April Hoaks
Arus Balik Lebaran di Sumenep Tembus 10.157 Penumpang, Rute Jabotabek Masih Dominan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:03 WIB

TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas

Rabu, 8 April 2026 - 16:49 WIB

Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman

Selasa, 7 April 2026 - 12:51 WIB

Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat

Kamis, 2 April 2026 - 14:49 WIB

Warga Ciwareng Apresiasi Perbaikan Jalan, Bantah Isu Proyek Siluman

Kamis, 2 April 2026 - 12:45 WIB

Rehabilitasi Jalan Ciwareng Rampung, Warga Purwakarta Nikmati Akses Lebih Mulus

Berita Terbaru