LANGSA, detikkota.com – Sat Resnarkoba Polres Langsa, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku Yus Alias Doyok (38) warga Gampoeng Geudham Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Sa (40) warga Gampoeng Geudham, Kabupaten Aceh Tamiang.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,15 gram, kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, kotak rokok dan dua unit HP warna hitam.
Diungkapkan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH.,SIK., MH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra, SH Jumat (14/10/2022), ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan pengungkapan dari kasus sabu sebelumnya berinisial WF Cs.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai penjual sabu tersebut yakni, Yus alias Doyok dan Sa.
Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Gp. Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Atam, saat dilakukan pemeriksaan pada diri Sa ditemukan barang-bukti sabu yang diakui adalah milik keduanya.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Resnarkoba. (M.Irwan)