SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada hari Kamis (25/07/2024) kemarin. Tersangka bernama HS (21), warga Dusun Campor Desa Campor Barat Kecamatan Ambunten.
“Tersangka ditangkap polisi di dalam area dapur rumah miliknya,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (26/07/2024).
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka HS adalah, 4 (empat) poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 1,24 gram, 0,41 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, total berat keseluruhan 1,97 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit HP, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.