Satresnarkoba Polres Tulungagung Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, detikkota.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulungagung mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus kali ini, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku masing-masing diketahui berinisial MRA (29) alias Gales pria beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dan ER (32) pria yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Senin (01/08/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pelaku MRA ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan pelaku ER oleh petugas ditangkap sekira pukul 11.00 WIB saat pelaku dipinggir jalan masuk wilayah Desa Boyolangu,” terang Anshori saat dikonfirmasi awak media, Selasa (02/08/2022).

Dari penangkapan pelaku MRA, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu berat bruto 0,23 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 3,11 gram, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 buah skrop sabu terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah pack plastik klip, uang tunai Rp 200.000,-, 2 buah korek api dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam.

Sementara itu, dari pelaku ER, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 buah skrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah tas pinggang warna biru dan 1 buah HP merk Oppo warna gold.

“Setelah dilakukan penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ans71-Restu/Irwan)

Berita Terkait

HAKORDIA 2025: Polres Sumenep Dinobatkan sebagai Resor Terbaik Tangani Tipikor
Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan
Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi
Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta
Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep
KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:05 WIB

HAKORDIA 2025: Polres Sumenep Dinobatkan sebagai Resor Terbaik Tangani Tipikor

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WIB

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:20 WIB

Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:26 WIB

PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Rabu, 10 Des 2025 - 08:38 WIB