SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindak dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 17 botol minuman keras jenis Arak Bali.
Penindakan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.
Kegiatan tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat personel. Selain 17 botol Arak Bali, petugas turut mengamankan satu kardus merek Aqua yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan, penjual bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal perlu ditekan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan memicu tindak kriminal di tengah masyarakat.
Polresta Sumenep memastikan kegiatan penindakan berlangsung aman dan kondusif. Kepolisian juga terus melakukan langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Penulis : M
Editor : Red







