SUMENEP, detikkota.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mengamankan seorang pria berinisial RM (22) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan penganiayaan.
RM, warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan RM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan dan melakukan pengecekan. RM diketahui berada di dalam kamar.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka,” ujar Sudiono.
Setelah diamankan, petugas membawa RM ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui dua laporan polisi di Polsek Batuputih. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026.
Sedangkan laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Penyidik kemudian menetapkan RM sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
RM selanjutnya masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait dugaan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok sejenis berupa penganiayaan. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berhasil diamankan, RM beserta perkara tersebut dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.
Pelimpahan dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” kata Sudiono.
Seluruh proses pengamanan dan pelimpahan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Penulis : M
Editor : Id








