Segini Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes P2KB Sumenep

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko.

SUMENEP, detikkota.com – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan bahwa, kerugian negara dalam kasus digaan korupsi pembangunan gedung Dinkes P2KB setempat sebesar Rp 201.189.959.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura pada Tahun 2014 lalu telah menganggarkan pembangunan gedung baru Dinkes P2KB sebesar Rp 4.860.000.000.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kilogram per sentimeter persegi (kg/cm2), mutu beton minimum 26,56 kg/cm. Sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka, berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959.00,” lanjut AKBP Edo Satya Kentriko, Sabtu (15/7/2023).

Polres Sumenep sebelumnya resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinkes P2KB Sumenep tahun 2014 pada tanggal 26 Juni 2023 lalu. Enam tersangka itu di antaranya, berinisial IM, ABM, MAQ, AE, MW, dan EWN.

Meski demikian, dari 6 tersangka itu hanya 3 orang tersangka yang resmi ditahan oleh Kejari Sumenep pada hari Kamis (13/7/2023) malam. Ketiganya berinisial IM, AB dan AE. Mereka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Sementara tiga tersangka lainnya, berkas perkaranya masih belum dilimpahkan oleh Polres Sumenep ke Kejari Sumenep.

“Memang ada 6 berkas tersangka dalam kasus korupsi gedung Dinkes. Namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan ke kami,” kata Donny Suryahadi Kusuma, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Jumat (14/7/2023).

Ditanya mengenai 3 tersangka lainnya, pihaknya meminta menanyakan langsung ke Polres Sumenep.

“Mengenai tiga orang tersangka lainnya silahkan ditanyakan ke penyidik Polres, ya,” pintanya.

Berita Terkait

Lukman Hakim Keluhkan LSD 90 Persen dan Beban Gaji THL ke Kementerian Dalam Negeri
Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026
Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional
Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan
Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:08 WIB

Lukman Hakim Keluhkan LSD 90 Persen dan Beban Gaji THL ke Kementerian Dalam Negeri

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:32 WIB

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:21 WIB

Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:14 WIB

Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB