Seorang Ustadz Cabuli Santrinya

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat (11/6/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, seorang Ustadz berinisial AH yang seharusnya melindungi dan membimbing para santrinya, malah berbuat tidak senonoh terhadap para santrinya.

Lanjut Sumardji, kejadian pencabulan terjadi pada 18 Mei 2021 lalu di tempat para santri belajar agama Islam. “Santri yang menginap disitu mulai umur 5-14 tahun dan masih membutuhkan bimbingan, namun malah diajak berbuat yang tidak sepatutnya dilakukan seorang Ustadz,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang dilakukan oleh Ustadz AH yaitu dengan cara merayu dan menyodomi para santri tersebut, sambil berkata ‘kalau kamu sudah besar, istrimu nanti akan bahagia melihat alat kelaminmu besar setelah saya sodomi’, terang Kapolresta Sidoarjo.

“Ustadz AH juga mengancam para santrinya yang sudah disodomi, supaya tidak melaporkan dan bercerita kepada siapapun atas apa yang telah dilakukannya,” tandas Sumardji.

Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa para santri yang menjadi korban kebejatan ustadz nya menjalani perawatan di RS Pusdik Bhayangkara, sedangkan sisa santri dipindahkan ke salah satu rumah donatur.

Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang disita, antara lain : 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 sarung motif kotak-kotak berwarna, 1 celana pendek warna biru, 1 stell busana muslim laki-laki warna biru, 4 buah buku tabungan (Bank Jatim Syariah, BRI Britama, BNI Syariah, BNI Syariah nama berbeda) yang dipergunakan untuk menampung dana sumbangan dari para donatur, 1 kartu ATM Bank Jatim Syariah, 1 buah KTP.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, seperti yang tercantum dalam Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

(Redho)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama
Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:52 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB