SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Ungkap Kasus Narkoba jenis (sabu) di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, mengungkapkan, Awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep, menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Sehingga anggota melakukan lidik secara intensif kegiatan Tersangka Jumaidi (18) Alamat Dusun Aengnyior, Deaa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.
“Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka akan melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu di dalam kamar milik Addur Dusun Kopao, Desa Lobuk, Bluto, Sumenep. Maka petugas langsung melakukan Penggerebekan disertai Penangkapan,,” ujar Widi (24/3).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah Addur terdapat terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kecil sebagai bungkus Sabu dan 5 (lima) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk REALME warna Silver.
“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1), Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya. (Fer)