LUMAJANG, detikkota.com – Sebanyak 596 sertifikat tanah Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 diserahkan kepada warga Dusun Sukosari dan Dusun Sukorejo, Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Penyerahan sertifikat digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pundungsari, Selasa (23/12/2025).
Program tersebut memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama digarap masyarakat. Sebagian penerima manfaat diketahui telah menunggu puluhan tahun untuk memperoleh kejelasan status kepemilikan tanah yang mereka kelola.
Ketua Panitia Pelaksana Redistribusi Tanah Desa Pundungsari, Santoso, menyampaikan bahwa proses redistribusi tanah membutuhkan waktu panjang serta koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah seluruh proses akhirnya bisa diselesaikan. Kerja keras panitia dan dukungan semua pihak terbayar saat sertifikat dapat diserahkan kepada warga,” ujar Santoso.
Ia menjelaskan, khusus di Dusun Sukosari, persoalan status lahan telah berlangsung secara turun-temurun.
“Selama hampir 50 tahun warga menggarap lahan tanpa kepastian hukum. Hari ini negara hadir memberikan pengakuan resmi atas hak mereka,” tegasnya.
Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung haru. Sejumlah warga lanjut usia tampak menerima sertifikat dengan penuh rasa syukur sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus aset berharga bagi keluarga mereka.
Camat Tempursari, Arif Mustofa, S.AP, yang hadir bersama jajaran Forkopimcam, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Desa Pundungsari, panitia pelaksana, dan BPN Kabupaten Lumajang dalam menyukseskan program redistribusi tanah tersebut.
“Sertifikat ini meskipun hanya satu lembar, namun memiliki kekuatan hukum yang sah dan mutlak. Saya berharap warga dapat menjaganya dengan baik,” kata Arif Mustofa.
Program Redistribusi Tanah merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.
Pemerintah Desa Pundungsari berharap, dengan diterimanya sertifikat tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara produktif sehingga berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi keluarga dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: KIM Pundungsari







