Sikapi Maraknya APK, Bawaslu Sumenep Kirim Surat Imbauan Ke-2 dan Tunggu Instruksi Bawaslu RI

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali melayangkan surat imbauan ke-2 kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 menyikapi banyaknya alat peraga kampanye (APK) disejumlah rua jalan sebelum masa kampanye.

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, isi surat imbauan sama dengan sebelumnya dan kembali mengingatkan partai politik untuk tidak memasang APK Pemilu sebelum masa kampanye.

“Kami kembali mengingatkan pengurus partai agar menaati semua ketentuan aturan perundang-undangan tentang Pemilu, termasuk tidak memasang APK sebelum waktunya,” jelas Zubaidi, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, lanjutnya, Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dalam penertiban APK yang mulai menjamur di banyak ruas jalan.

“Kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim,” imbuhnya.

Meski demikian, kata mantan anggota KPU Sumenep itu, pihaknya akan memetakan APK yang terpasang mulai tingkat kabupaten hingga desa.

“Bersama teman-teman di kecamatan dan desa, nanti akan kami klasifikasi mana baliho atau banner parpol yang mengandung unsur kampanye, dan mana yang tidak. Misal, hanya bendera parpol,” terangnya.

Dia menegaskan, untuk baliho atau banner yang mengandung unsur kampanye dipastikan akan dilakukan penertiban. Sebab, saat ini masih belum masuk tahapan masa kampanye.

Selain itu, kata Zubaidi, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep untuk menertibkan baliho atau banner Parpol yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Misalkan tidak berizin atau dipasang di tempat yang dilarang. Itu menjadi kewenangan Satpol PP,” ucapnya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024, masa kampanye terbuka sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru