PAMEKASAN, detikkota.com – RH (45) warga Desa Konang, Galis, Pamekasan dan H (35) warga Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan.
AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Pamekasan melalui AKP Nining Dyah PS, Kasubbag Humas Polres Pamekasan menyampaikan, keduanya ditangkap lantaran kedapatan miliki narkotika jenis sabu.
Kronologinya terjadi pada Kamis, (5/11) sekira pukul 17.15 Wib. Pada saat itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat lebih kurang 10,11 gram di dalam rumah pelaku.
“Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja, tepat berada di hadapan pelaku,” ujarnya. Jumat, (6/11/2020).
Kata AKP Nining, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli kepada seseorang, kemudian diantarkan kepada pembeli.
Selanjutnya, untuk upaya pengembangan perkara, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan,” pungkasnya. (Fauzi)