Soal Mantan Napi Masuk DCS, Begini Tanggapan Bawaslu Sumenep

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur langsung merespon soal mantan narapidana (napi) yang lolos verifikasi berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, Bacaleg tersebut juga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumenep yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi yang kami lakukan, Bacaleg PKS (mantan napi) memang sudah memenuhi syarat,” kata Moh. Rusydi Zain ZA, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Rabu (6/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa syarat itu, lanjut Rusydi, di antaranya mantan napi yang mendaftar ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan SK dari Pengadilan Negeri setempat tidak sedang tersandung kasus pidana.

“Syarat lain, tidak ada sanggahan dari masyarakat atas Bacaleg tersebut saat DCS diumumkan hingga berakhirnya masa tanggapan pada 28 Agustus 2023,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumenep menyebut ada 2 nama mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumenep itu tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 lainnya memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menjelaskan, Bacaleg anggota DPRD setempat yang dinyatakan TMS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara yang dinyatakan MS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Satu Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun,” jelasnya, Selasa (5/9/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa Bacaleg yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Berita Terkait

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol
Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026
Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Berita Terbaru