Soal Mantan Napi Masuk DCS, Begini Tanggapan Bawaslu Sumenep

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur langsung merespon soal mantan narapidana (napi) yang lolos verifikasi berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, Bacaleg tersebut juga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumenep yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi yang kami lakukan, Bacaleg PKS (mantan napi) memang sudah memenuhi syarat,” kata Moh. Rusydi Zain ZA, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Rabu (6/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa syarat itu, lanjut Rusydi, di antaranya mantan napi yang mendaftar ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan SK dari Pengadilan Negeri setempat tidak sedang tersandung kasus pidana.

“Syarat lain, tidak ada sanggahan dari masyarakat atas Bacaleg tersebut saat DCS diumumkan hingga berakhirnya masa tanggapan pada 28 Agustus 2023,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumenep menyebut ada 2 nama mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumenep itu tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 lainnya memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menjelaskan, Bacaleg anggota DPRD setempat yang dinyatakan TMS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara yang dinyatakan MS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Satu Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun,” jelasnya, Selasa (5/9/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa Bacaleg yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Berita Terkait

Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026
PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana
Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan
Pemkab Banyuwangi Prioritaskan Dokter Spesialis dalam Beasiswa Banyuwangi Progresif
Bupati Ipuk Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Daya Saing SDM dan Hilirisasi Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:28 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:53 WIB

Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:46 WIB

PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan

Berita Terbaru