Soal Mantan Napi Masuk DCS, Begini Tanggapan Bawaslu Sumenep

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur langsung merespon soal mantan narapidana (napi) yang lolos verifikasi berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, Bacaleg tersebut juga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumenep yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi yang kami lakukan, Bacaleg PKS (mantan napi) memang sudah memenuhi syarat,” kata Moh. Rusydi Zain ZA, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Rabu (6/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa syarat itu, lanjut Rusydi, di antaranya mantan napi yang mendaftar ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan SK dari Pengadilan Negeri setempat tidak sedang tersandung kasus pidana.

“Syarat lain, tidak ada sanggahan dari masyarakat atas Bacaleg tersebut saat DCS diumumkan hingga berakhirnya masa tanggapan pada 28 Agustus 2023,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumenep menyebut ada 2 nama mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumenep itu tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 lainnya memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menjelaskan, Bacaleg anggota DPRD setempat yang dinyatakan TMS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara yang dinyatakan MS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Satu Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun,” jelasnya, Selasa (5/9/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa Bacaleg yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Berita Terkait

DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini
Wabup Probolinggo Sampaikan Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026
Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
DPMPTSP Lumajang Tekankan LKPM sebagai Instrumen Strategis Pemantauan Investasi
Wujudkan Transparansi Rekrutmen, Polres Sumenep Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah
DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025 dalam Rapat Paripurna
Brida Sumenep Gelar FGD Lanjutan Bahas Penguatan Pariwisata Segitiga Emas
DLH Lumajang Verifikasi UMKM Kerupuk di Tempeh Tengah untuk Perkuat Standar Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:34 WIB

DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini

Kamis, 20 November 2025 - 14:17 WIB

Wabup Probolinggo Sampaikan Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026

Kamis, 20 November 2025 - 13:21 WIB

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Rabu, 19 November 2025 - 15:39 WIB

DPMPTSP Lumajang Tekankan LKPM sebagai Instrumen Strategis Pemantauan Investasi

Rabu, 19 November 2025 - 15:33 WIB

Wujudkan Transparansi Rekrutmen, Polres Sumenep Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah

Berita Terbaru