Sumenep, Terjadi Lagi KDRT yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Oktober 2024, kejadian penganiayaan dilaporkan oleh A (51) merupakan keponakan korban alamat Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Korban atas nama SW (46) merupakan istri tersangka sedangkan tersangka bernama ME (38) alamat Dusun Barunah Rt/Rw 003/002 Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib dibelakang musholla yang beralamat Dusun Barunan Rt/Rw 003/002 Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba. Sehingga pelaku ME menganiaya korban SW (istrinya, red) dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit.

“Korban mengalami jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan mengalami luka robek dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek sehingga usus korban SW keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).

Setelah kejadian itu kemudian tersangka pergi kerumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap istrinya.

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW,” jelas Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” kata Kapolres.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang, Polisi Bersama TNI Gerak Cepat Bantu Warga
Bentrok Ojol dan Buruh Saat Aksi Demo di Purwakarta, Situasi Memanas

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:25 WIB

Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB