Surat Kades Margaluyu ke PT Japfa Soal CSR Jadi Sorotan, Warga Tunggu Klarifikasi Resmi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Surat resmi Kepala Desa Margaluyu kepada PT Japfa Comfeed Indonesia menjadi perhatian publik setelah mencuat ke ruang pemberitaan. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Kecamatan Kiarapedes.

Surat bernomor 400/32/Pemdes/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi antara Pemerintah Desa Margaluyu dan pihak PT Japfa Comfeed Indonesia Kiarapedes 1 dan 2. Dalam dokumen tersebut, pemerintah desa meminta penjelasan resmi terkait realisasi dana CSR yang disebut belum terealisasi selama beberapa tahun terakhir.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu antara lain permintaan penjelasan mengenai dana CSR yang diasumsikan warga belum disalurkan, permintaan data dan bukti dokumentasi atas sumbangan atau kegiatan filantropi yang diklaim sebagai bagian dari CSR, serta permintaan perhitungan tertulis mengenai nilai kontribusi yang telah diberikan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Margaluyu belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pihak PT Japfa Comfeed Indonesia juga belum menyampaikan tanggapan. Salah satu perwakilan perusahaan yang disebutkan, Haris, belum memberikan komentar saat dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Sapul Malik yang dikenal dengan sapaan Bang Iful Chengek menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada kejelasan terkait persoalan tersebut. Ia menilai dugaan pengabaian kewajiban CSR oleh perusahaan besar di Kabupaten Purwakarta merupakan persoalan yang harus disikapi secara serius.

“Jika memang terdapat kewajiban yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan dilakukannya mediasi lanjutan atau langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa guna memastikan kejelasan persoalan tersebut.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Pastikan Stok BBM Aman, Isu Kenaikan 1 April Hoaks
Arus Balik Lebaran di Sumenep Tembus 10.157 Penumpang, Rute Jabotabek Masih Dominan
Posko Lebaran Ditutup, Antrean Ketapang Masih Capai 12 Kilometer
Jalan Rusak di Nagri Kaler Purwakarta Diperbaiki, Kini Lebih Aman Dilalui
Dandim Sumenep Tinjau Lokasi Jembatan Gantung di Ambunten
Deklarasi Perisai Putih Nusantara Sumenep Digelar 29 Maret, Bupati Dijadwalkan Hadir
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Larasati 2026 Hidupkan Ruang Publik dan Gairahkan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:37 WIB

Kapolres Sumenep Pastikan Stok BBM Aman, Isu Kenaikan 1 April Hoaks

Rabu, 1 April 2026 - 11:44 WIB

Arus Balik Lebaran di Sumenep Tembus 10.157 Penumpang, Rute Jabotabek Masih Dominan

Rabu, 1 April 2026 - 10:33 WIB

Posko Lebaran Ditutup, Antrean Ketapang Masih Capai 12 Kilometer

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:42 WIB

Jalan Rusak di Nagri Kaler Purwakarta Diperbaiki, Kini Lebih Aman Dilalui

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:19 WIB

Dandim Sumenep Tinjau Lokasi Jembatan Gantung di Ambunten

Berita Terbaru