Surat Kades Margaluyu ke PT Japfa Soal CSR Jadi Sorotan, Warga Tunggu Klarifikasi Resmi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Surat resmi Kepala Desa Margaluyu kepada PT Japfa Comfeed Indonesia menjadi perhatian publik setelah mencuat ke ruang pemberitaan. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Kecamatan Kiarapedes.

Surat bernomor 400/32/Pemdes/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi antara Pemerintah Desa Margaluyu dan pihak PT Japfa Comfeed Indonesia Kiarapedes 1 dan 2. Dalam dokumen tersebut, pemerintah desa meminta penjelasan resmi terkait realisasi dana CSR yang disebut belum terealisasi selama beberapa tahun terakhir.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu antara lain permintaan penjelasan mengenai dana CSR yang diasumsikan warga belum disalurkan, permintaan data dan bukti dokumentasi atas sumbangan atau kegiatan filantropi yang diklaim sebagai bagian dari CSR, serta permintaan perhitungan tertulis mengenai nilai kontribusi yang telah diberikan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Margaluyu belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pihak PT Japfa Comfeed Indonesia juga belum menyampaikan tanggapan. Salah satu perwakilan perusahaan yang disebutkan, Haris, belum memberikan komentar saat dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Sapul Malik yang dikenal dengan sapaan Bang Iful Chengek menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada kejelasan terkait persoalan tersebut. Ia menilai dugaan pengabaian kewajiban CSR oleh perusahaan besar di Kabupaten Purwakarta merupakan persoalan yang harus disikapi secara serius.

“Jika memang terdapat kewajiban yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan dilakukannya mediasi lanjutan atau langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa guna memastikan kejelasan persoalan tersebut.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Sipropam Polres Sumenep Gelar Gaktiblin di Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
Cegah Krisis Air, Warga Tamanayu Lumajang Tanam 500 Pohon di Puncak Sriti
Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Aliansi PPA Desak DPRD Sumenep Perkuat Perda dan Anggaran
Proyek Gudang Bawang Merah DKPP Sumenep Rp1 Miliar Tuai Sorotan Publik
Kepala UPL PLN Purwakarta Tidak Temui Jurnalis, Forum Jurnalis Purwakarta Nyatakan Kekecewaan
Dari Haul KH Achmad Musayyidi, Ipuk Tegaskan Aspirasi Kiai Jadi Rujukan Pemerintah
Pemkab Lumajang Sosialisasikan Proyek VDRRSL untuk Penguatan Mitigasi Bencana Semeru
TNI AD melalui Babinsa Koramil Dasuk Dampingi Panen Jagung Petani

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:09 WIB

Sipropam Polres Sumenep Gelar Gaktiblin di Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:07 WIB

Surat Kades Margaluyu ke PT Japfa Soal CSR Jadi Sorotan, Warga Tunggu Klarifikasi Resmi

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:32 WIB

Cegah Krisis Air, Warga Tamanayu Lumajang Tanam 500 Pohon di Puncak Sriti

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:12 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Aliansi PPA Desak DPRD Sumenep Perkuat Perda dan Anggaran

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:13 WIB

Proyek Gudang Bawang Merah DKPP Sumenep Rp1 Miliar Tuai Sorotan Publik

Berita Terbaru