Syarat Baru Nikah 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Juli 2024

Banner

JAKARTA, detikkota.com – Banyak hal yang perlu dipersiapkan calon pengantin sebelum menikah. Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai syarat nikah.

Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kewajiban baru bagi calon pasangan sebelum menikah. Kewajiban ini adalah keharusan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Banner

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama bahkan menetapkan Bimwin ini sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.

“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, dalam keterangan tertulis.

title="banner"