Tanahnya Diserobot Pemkot, Warga: kepemilikan orang tua saya dicoret

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, detikkota.com – Sengketa tanah di madyupuro, kecamatan kedungkandang, kota malang, Agung musthafa dengan tegas meyakini bahwa tanah seluas 3260 meter persegi ialah miliknya yang merupakan warisan dari Ibunya, Alm. Hj. Chutobah. (16-06-21-Rabu)

Di sisi lain, pemerintah kota malang melalui Suparno selaku badan hukum pemkot Malang mengatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pemerintah kota malang sesuai dengan letter C. Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada transaksi antara pemilik dan perumnas sesuai yang tertera di surat tersebut. Namun, objeknnya masih belum jelas di mana.

“Nomor sekian di letter C sudah dijelaskan bahwa sudah dijual ke perumnas, tapi masih belum jelas objeknnya di mana,” ujar suparno selaku kepala badan hukum pemerintah kota Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung musthafa, si penggugat, menegaskan bahwa daerah madyupuro tidak memiliki aset tanah. Mengenai ada transaksi antara pemilik dan perumnas sebelumnya yang bisa dibuktikan di letter C, Agung musthafa justru berkali-kali ke kelurahan madyopuro untuk melihat surat tersebut.

“Saya berkali-kali menanyakan ke kelurahan madyupuro, saya mau melihat dan katanya kumpulan-kumpulan letter C hilang,” ujar agung musthafa selaku penggugat

Anehnya, Agung musthafa mempertanyakan kenapa waktu sidang surat tersebut ada (letter C). Tak hanya itu, Dia menjelaskan bahwa kepemilikan orang tuanya dicoret. Artinya, dasar hukum pembelian tidak hanya dengan pencoretan dan harus ada bukti lain seperti akta karena isunya yang membeli tersebut ialah perumnas yang merupakan perusahaan umum nasional

“Kepunyaan orang tua saya dicoret dan dikatakan dibeli perumnas. Dasar hukum tidak hanya dengan pencoretan. Sampai saat ini saya minta bukti seperti akta karena yang beli ini perum,” ujar agung musthafa

Dia menambahkan bahwa sangat mudah untuk menunjukan adanya transaksi jual beli karena semuanya itu pasti ada dokumen

“Sangat mudah untuk membuktikan bahwa orang tua saya ini menjual. Tidak sulit karena semuanya pasti ada dokumen. Sangat mustahil juga lurah yang menjabat 2 periode yang sekarang menjadi camat di kedungkandang untuk tidak mengetahui hal itu,” ujar agung musthafa. (Zk)

Berita Terkait

Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep
Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
NTPi Masih 93, Pemkot Probolinggo Siapkan Strategi Penguatan Pembudidaya Ikan
Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru
Pemkab Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP Jelang Evaluasi Triwulan IV 2025
Fatayat NU Sumenep Resmikan Malate Center, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak
Gubernur Khofifah Resmikan Kantor Bersama Samsat Bangkalan

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:11 WIB

Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:35 WIB

Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:13 WIB

Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:09 WIB

NTPi Masih 93, Pemkot Probolinggo Siapkan Strategi Penguatan Pembudidaya Ikan

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:36 WIB

Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru

Berita Terbaru