Tanahnya Diserobot Pemkot, Warga: kepemilikan orang tua saya dicoret

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, detikkota.com – Sengketa tanah di madyupuro, kecamatan kedungkandang, kota malang, Agung musthafa dengan tegas meyakini bahwa tanah seluas 3260 meter persegi ialah miliknya yang merupakan warisan dari Ibunya, Alm. Hj. Chutobah. (16-06-21-Rabu)

Di sisi lain, pemerintah kota malang melalui Suparno selaku badan hukum pemkot Malang mengatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pemerintah kota malang sesuai dengan letter C. Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada transaksi antara pemilik dan perumnas sesuai yang tertera di surat tersebut. Namun, objeknnya masih belum jelas di mana.

“Nomor sekian di letter C sudah dijelaskan bahwa sudah dijual ke perumnas, tapi masih belum jelas objeknnya di mana,” ujar suparno selaku kepala badan hukum pemerintah kota Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung musthafa, si penggugat, menegaskan bahwa daerah madyupuro tidak memiliki aset tanah. Mengenai ada transaksi antara pemilik dan perumnas sebelumnya yang bisa dibuktikan di letter C, Agung musthafa justru berkali-kali ke kelurahan madyopuro untuk melihat surat tersebut.

“Saya berkali-kali menanyakan ke kelurahan madyupuro, saya mau melihat dan katanya kumpulan-kumpulan letter C hilang,” ujar agung musthafa selaku penggugat

Anehnya, Agung musthafa mempertanyakan kenapa waktu sidang surat tersebut ada (letter C). Tak hanya itu, Dia menjelaskan bahwa kepemilikan orang tuanya dicoret. Artinya, dasar hukum pembelian tidak hanya dengan pencoretan dan harus ada bukti lain seperti akta karena isunya yang membeli tersebut ialah perumnas yang merupakan perusahaan umum nasional

“Kepunyaan orang tua saya dicoret dan dikatakan dibeli perumnas. Dasar hukum tidak hanya dengan pencoretan. Sampai saat ini saya minta bukti seperti akta karena yang beli ini perum,” ujar agung musthafa

Dia menambahkan bahwa sangat mudah untuk menunjukan adanya transaksi jual beli karena semuanya itu pasti ada dokumen

“Sangat mudah untuk membuktikan bahwa orang tua saya ini menjual. Tidak sulit karena semuanya pasti ada dokumen. Sangat mustahil juga lurah yang menjabat 2 periode yang sekarang menjadi camat di kedungkandang untuk tidak mengetahui hal itu,” ujar agung musthafa. (Zk)

Berita Terkait

1.933 Warga Terima Santunan Kematian, Pemkot Probolinggo Siapkan Skema Baru Tahun 2026
Pemkab Bangkalan Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Purna dan Cegah Keberangkatan Non-Prosedural
16 Sekolah di Probolinggo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,3 Miliar dari KPK
Wali Kota Malang Tanam 3.000 Bibit Cabai untuk Kendalikan Inflasi Daerah
Pemkot Surabaya Siapkan Dana Pembinaan Rp5 Juta per RW untuk Dukung Kreativitas Anak Muda
Pemkab Sumenep dan PT Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerja Sama Pemanfaatan RDF untuk Energi Alternatif
Pemkab Pasuruan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji di detikJatim Awards 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:06 WIB

1.933 Warga Terima Santunan Kematian, Pemkot Probolinggo Siapkan Skema Baru Tahun 2026

Jumat, 7 November 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Bangkalan Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Purna dan Cegah Keberangkatan Non-Prosedural

Jumat, 7 November 2025 - 13:44 WIB

16 Sekolah di Probolinggo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 7 November 2025 - 13:41 WIB

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,3 Miliar dari KPK

Jumat, 7 November 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Malang Tanam 3.000 Bibit Cabai untuk Kendalikan Inflasi Daerah

Berita Terbaru