Tanahnya Diserobot Pemkot, Warga: kepemilikan orang tua saya dicoret

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, detikkota.com – Sengketa tanah di madyupuro, kecamatan kedungkandang, kota malang, Agung musthafa dengan tegas meyakini bahwa tanah seluas 3260 meter persegi ialah miliknya yang merupakan warisan dari Ibunya, Alm. Hj. Chutobah. (16-06-21-Rabu)

Di sisi lain, pemerintah kota malang melalui Suparno selaku badan hukum pemkot Malang mengatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pemerintah kota malang sesuai dengan letter C. Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada transaksi antara pemilik dan perumnas sesuai yang tertera di surat tersebut. Namun, objeknnya masih belum jelas di mana.

“Nomor sekian di letter C sudah dijelaskan bahwa sudah dijual ke perumnas, tapi masih belum jelas objeknnya di mana,” ujar suparno selaku kepala badan hukum pemerintah kota Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung musthafa, si penggugat, menegaskan bahwa daerah madyupuro tidak memiliki aset tanah. Mengenai ada transaksi antara pemilik dan perumnas sebelumnya yang bisa dibuktikan di letter C, Agung musthafa justru berkali-kali ke kelurahan madyopuro untuk melihat surat tersebut.

“Saya berkali-kali menanyakan ke kelurahan madyupuro, saya mau melihat dan katanya kumpulan-kumpulan letter C hilang,” ujar agung musthafa selaku penggugat

Anehnya, Agung musthafa mempertanyakan kenapa waktu sidang surat tersebut ada (letter C). Tak hanya itu, Dia menjelaskan bahwa kepemilikan orang tuanya dicoret. Artinya, dasar hukum pembelian tidak hanya dengan pencoretan dan harus ada bukti lain seperti akta karena isunya yang membeli tersebut ialah perumnas yang merupakan perusahaan umum nasional

“Kepunyaan orang tua saya dicoret dan dikatakan dibeli perumnas. Dasar hukum tidak hanya dengan pencoretan. Sampai saat ini saya minta bukti seperti akta karena yang beli ini perum,” ujar agung musthafa

Dia menambahkan bahwa sangat mudah untuk menunjukan adanya transaksi jual beli karena semuanya itu pasti ada dokumen

“Sangat mudah untuk membuktikan bahwa orang tua saya ini menjual. Tidak sulit karena semuanya pasti ada dokumen. Sangat mustahil juga lurah yang menjabat 2 periode yang sekarang menjadi camat di kedungkandang untuk tidak mengetahui hal itu,” ujar agung musthafa. (Zk)

Berita Terkait

PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik
Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi E-Purchasing dan Bimtek Negosiasi Harga untuk Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Mahfud MD Sebut Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar, Dukung Langkah Tegas Menkeu Purbaya
Bupati Bangkalan Kukuhkan Bunda PAUD dan Bunda Literasi untuk Perkuat Pendidikan dan Budaya Baca
Pemkot Surabaya Perkuat Pendidikan Karakter Anak Lewat Enam Program Prioritas PAUD
Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren
Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup
Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:51 WIB

PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi E-Purchasing dan Bimtek Negosiasi Harga untuk Perkuat Tata Kelola Pengadaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Mahfud MD Sebut Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar, Dukung Langkah Tegas Menkeu Purbaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Bupati Bangkalan Kukuhkan Bunda PAUD dan Bunda Literasi untuk Perkuat Pendidikan dan Budaya Baca

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Pemkot Surabaya Perkuat Pendidikan Karakter Anak Lewat Enam Program Prioritas PAUD

Berita Terbaru