SUMENEP, detikkota.com – Sidang kasus dugaan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura dengan terdakwa Wardiyanto, warga Desa Aengbeje Kenik, Kecamatan Bluto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur.
Dalam persidangan, terdakwa Wardiyanto mengaku melakukan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura atas permintaan temannya, berinisial S.
Menurutnya, alasan utama dirinya melakukan distribusi ilegal bukan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan membantu temannya S yang meminta dicarikan pupuk.
“Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut Eardiyanto menerangkan bahwa, S memberikan modal sebesar Rp 50 juta untuk mencari pupuk. Namun, Wardiyanto mengaku tidak mengetahui peruntukan pupuk bersubsidi di tangan S.
Atas permintaan S, dirinya mencari pupuk bersubsidi yang tidak digunakan oleh para petani yang menjadi anggota kelompok tani (Poktan).
“Kemudian saya beli juga di petani lain,” imbuh Wardiyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Meski menjalin hubungan bisnis, kata Wardiyanto, namun dirinya sangat jarang berkomunikasi dengan S. Bahkan, hanya 2 kali bertemu secara tatap muka, untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp 50 juta.
Sayangnya, serah terima uang yang diduga menjadi modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak disertai dengan dokumen resmi, berupa kwitansi.
“Tidak, tidak menggunakan kwitansi,” jawab Wardiyanto kepada mejelis hakim.
Terdakwa mengaku, hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan S usai terakhir bertemu 1 minggu sebelum adanya kasus penangkapan dan penggagalan distribusi pupuk ilegal terjadi, Rabu (8/3/2023).
“Tidak tahu,” singkatnya, sembari menggelengkan kepala.
Diberitakan sebelumnya, bahwa telah muncul inisial baru yakni S, dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep, yang diduga menjadi pemberi modal.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sedang memburu S guna dimintai keterangan.