Terdakwa Wardiyanto Akui Dapat Modal Rp 50 Juta dari S di Sidang Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep gelar sidang kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep gelar sidang kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang kasus dugaan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura dengan terdakwa Wardiyanto, warga Desa Aengbeje Kenik, Kecamatan Bluto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur.

Dalam persidangan, terdakwa Wardiyanto mengaku melakukan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura atas permintaan temannya, berinisial S.

Menurutnya, alasan utama dirinya melakukan distribusi ilegal bukan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan membantu temannya S yang meminta dicarikan pupuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut Eardiyanto menerangkan bahwa, S memberikan modal sebesar Rp 50 juta untuk mencari pupuk. Namun, Wardiyanto mengaku tidak mengetahui peruntukan pupuk bersubsidi di tangan S.

Atas permintaan S, dirinya mencari pupuk bersubsidi yang tidak digunakan oleh para petani yang menjadi anggota kelompok tani (Poktan).

“Kemudian saya beli juga di petani lain,” imbuh Wardiyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Meski menjalin hubungan bisnis, kata Wardiyanto, namun dirinya sangat jarang berkomunikasi dengan S. Bahkan, hanya 2 kali bertemu secara tatap muka, untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp 50 juta.

Sayangnya, serah terima uang yang diduga menjadi modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak disertai dengan dokumen resmi, berupa kwitansi.

“Tidak, tidak menggunakan kwitansi,” jawab Wardiyanto kepada mejelis hakim.

Terdakwa mengaku, hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan S usai terakhir bertemu 1 minggu sebelum adanya kasus penangkapan dan penggagalan distribusi pupuk ilegal terjadi, Rabu (8/3/2023).

“Tidak tahu,” singkatnya, sembari menggelengkan kepala.

Diberitakan sebelumnya, bahwa telah muncul inisial baru yakni S, dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep, yang diduga menjadi pemberi modal.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sedang memburu S guna dimintai keterangan.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan
GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam
Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa
Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!
Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan
Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:04 WIB

GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Berita Terbaru