Terima Pendaftaran Gibran, KPU Digugat ke Pengadilan

Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen.
Banner

JAKARTA, detikkota.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 mewakili 3 aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga aktivis itu yakni Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

Banner

“Ini gugatannya tiga aktivis yang memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I,” kata Patra M Zen, Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat dilansir detik, Jumat (10/11/2023).

Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Patra mengatakan, tergugat II dalam gugatan itu yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.

“Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Haji Anwar Usman SH., MH sebagai tergugat II. Lalu, yang ketiga kami mengajukan gugatan terhadap Bapak Joko Widodo sebagai turut tergugat I, dan yang terakhir kami mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Praktikno selaku turut tergugat II,” urai Patra.

Dia mengatakan, KPU seharusnya tidak menerima pendaftaran capres-cawapres Gibran Rakabuming Raka lantaran belum ada perubahan PKPU terkait batas usia capres-cawapres sesuai putusan MK. Faktanya, KPU menerima pendaftaran capres-cawapres Gibran sebelum adanya perubahan PKPU.

“Apa yang digugat? Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya, kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” tegasnya.

“Oleh karenanya, pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya berkasnya dirobek atau dikembalikan oleh KPU. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” tambahnya.

Patra menjelaskan alasan gugatan juga dilayangkan terhadap Anwar Usman. Menurutnya, kehadiran Anwar sebagai majelis dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres itu melanggar prinsip dasar.

“Yang kedua, terkait gugatan dari kita terhadap Pak Usman. Kenapa? Ada prinsip dasar dari hukum asas nonfiksi. Siapapun dianggap sudah mengetahui hukum saat Undang-undang itu dibuat, semestinya ketika ada pengajuan perkara nomor 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri,” ucap Patra.

Kemudian, Patra menerangkan soal gugatannya ke Presiden Joko Widodo dan Pratikno. Dia menilai, seharusnya Jokowi tidak tinggal diam terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Dia menyebut Jokowi dan Pratikno harusnya melarang pencalonan Gibran sebagai orang tua.

“Ketiga, kenapa disebutkan Petrus, ayahanda Gibran juga jadi turut tergugat? Selaku warga negara, semestinya siapa pun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum harusnya dilarang, begitu juga turut tergugat II, semestinya memberikan satu nasihat dan juga tidak membiarkan,” ujarnya.

Dia meminta pengadilan memerintahkan para tergugat dan turut tergugat menghentikan proses pencalonan Gibran. Dia juga meminta KPU menyampaikan permintaan maaf lantaran telah menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Kita minta dalam tuntutan kita ada tuntutan provisi. Pertama, kita minta mengabulkan permohonan bahwa tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I dan II dinyatakan melakukan perbuatan melakukan perbuatan melanggar hukum karenanya kita minta menghukum dan memerintahkan tergugat 1 yaitu KPU untuk melakukan penghentian proses. Saya ulang ya, untuk menghentikan proses pencalonan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu tahun 2024. Yang lain silahkan. Kita juga minta diletakkan sita, kenapa? karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya 10 juta dan imateril tadi disampaikan sudah ada background-nya sebesar Rp 1 triliun makanya kita minta satu sita,” kata Patra.

“Kalau ini memang terbukti maka kita minta tergugat I dan tergugat II meminta maaf di media cetak elektronik kepada para prinsipal, bunyinya saya bacakan ya. ‘Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu tahun 2024 sebelum kami melakukan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023. Oleh karenanya dalam kesempatan ini saya minta maaf kepada tuan PH Hariyanto, tuan Firman Tendry Masengi dan tuan Azwar serta masyarakat umum dan kalayak ramai,” pungkasnya.

title="banner"