Tersangka Pembunuhan Bocah 4 Tahun Tidak Dikenakan Pasal Berlapis

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penetapan pasal yang diberlakukan kepada tersangka pelaku pembunuhan seorang bocah 4 tahun di Sumenep, Madura, Jawa timur, terus menjadi sorotan publik Jum’at (07/05/2021).

Pasalnya, peristiwa tersebut di duga ada motif perencanaan. Namun Polres Sumenep hanya memberikan penetapan pasal perlindungan anak.

Ketua Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, Nofal mengatakan, Kinerja oknum polisi dalam menyikapi kasus tersebut dinilai kurang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat menyayangkan sebab, peristiwa tersebut tidak cenderung semata hanya dalam satu kasus.

“Tersangka seharusnya dikenakan pasal berlapis, pada 328 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur, pasal 368 KUHP tentang perampasan harta benda, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur,” Ujarnya (07/5).

“Ia berharap oknum polisi mengkaji ulang terhadap penetapan tersangka dengan hanya dijerat UU perlindungan anak. “Ya, seperti itulah. Kami harap polisi mengkaji ulang terkait penetapan pasalnya yang demikian. Karena hal itu melukai keadilan dan pri kemanusiaan,” harapannya.

Dikonfirmasi terpisah, Menurut Kasat Reskrim Polres Sumenep Faried Yusuf mengatakan laporan tersebut sudah dalam satu rangkaian dan tidak bisa dipisahkan.

Beda halnya dengan peristiwa yang laporannya terpisah. Penetapan pasal atas kasus tersebut sudah yang paling tinggi ancaman hukumannya.

“Itu kan terjadi dalam satu rangkaian Le. Lain lagi kalau hari ini di curi, terus besok lagi di bunuh, itu dua yang dilaporkan. Lah terus yang ini laporannya satu rangkaian bagaimana mau di pisah-pisahkan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Sebab, kejadian tersebut dilakukan dengan serta merta. Tersangka tidak merencanakan hari atau alatnya.

“Kalau perencanaan itu kan semuanya dipersiapkan, alatnya atau harinya semua di siapkan. Tidak serta merta,” tutupnya. (Fer)

Berita Terkait

Warga Munjuljaya Apresiasi Pengaspalan Jalan, Nilai Pekerjaan Rapi dan Berkualitas
Kasus Lalai Layanan Publik, Warga Gunggung Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Krisis Air PDAM Sumenep
Silaturahmi BAANAR Ansor Sumenep dan Diskominfo Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Judi Online
85 Mahasiswa PJKR UPGRI Sumenep Ikuti Studi Kampus Bertema Cinta Alam di Persemaian RPH Sumenep
DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:20 WIB

Warga Munjuljaya Apresiasi Pengaspalan Jalan, Nilai Pekerjaan Rapi dan Berkualitas

Jumat, 21 November 2025 - 20:07 WIB

Kasus Lalai Layanan Publik, Warga Gunggung Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Krisis Air PDAM Sumenep

Jumat, 21 November 2025 - 17:50 WIB

Silaturahmi BAANAR Ansor Sumenep dan Diskominfo Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Judi Online

Jumat, 21 November 2025 - 11:38 WIB

85 Mahasiswa PJKR UPGRI Sumenep Ikuti Studi Kampus Bertema Cinta Alam di Persemaian RPH Sumenep

Jumat, 21 November 2025 - 09:34 WIB

DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini

Berita Terbaru