Tiga Narapidana di Lapas Pamekasan Terima Amnesti Presiden

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Ketiganya yakni SB (32), JO (22), dan UA (24), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. SB sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna. Sementara JO dan UA menjalani pidana masing-masing selama 9 tahun dan 19 tahun, dengan status penyandang gangguan jiwa.

Amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kelompok rentan serta mendorong sistem hukum yang lebih adil dan humanis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Maulidy, menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti telah melalui verifikasi ketat sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“SB adalah pengguna narkotika dan bukan pengedar, sehingga termasuk yang memenuhi syarat. Sedangkan JO dan UA dibuktikan secara medis sebagai penyandang gangguan jiwa,” jelas Maulidy, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan, amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran disiplin berat, tidak memiliki perkara lain, bukan residivis, dan bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.

Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai amnesti ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi serta langkah menuju pemasyarakatan yang lebih bermartabat.

“Ini bukan sekadar pengampunan, tetapi bentuk kepedulian negara terhadap kondisi khusus narapidana,” ujarnya.

Syukron juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan tersebut. Ia menyebutnya sebagai langkah nyata negara dalam memperhatikan kelompok rentan di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, pihak Lapas tengah menyelesaikan proses administratif pencabutan status pidana. Setelah tuntas, ketiga narapidana tersebut akan segera bebas dan kembali ke masyarakat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berfokus pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.

Berita Terkait

Bulog Pastikan Penyaluran Beras SPHP Jaga Stabilitas Harga di Lumajang
Wabup Lumajang Tekankan Pentingnya Agen Muda Kesehatan Lewat Latgab SBH
Pemkot Surabaya Gelar Kelas Orang Tua Puspaga RW, Rini Indriyani Tekankan Pentingnya Komunikasi dengan Anak
Diperta Probolinggo Gelar Pelatihan Kendalikan OPT Tembakau
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemkab Sumenep Dorong Kreativitas Lewat Anugerah Inovasi Daerah 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:06 WIB

Bulog Pastikan Penyaluran Beras SPHP Jaga Stabilitas Harga di Lumajang

Kamis, 18 September 2025 - 15:00 WIB

Wabup Lumajang Tekankan Pentingnya Agen Muda Kesehatan Lewat Latgab SBH

Kamis, 18 September 2025 - 10:57 WIB

Pemkot Surabaya Gelar Kelas Orang Tua Puspaga RW, Rini Indriyani Tekankan Pentingnya Komunikasi dengan Anak

Kamis, 18 September 2025 - 10:16 WIB

Diperta Probolinggo Gelar Pelatihan Kendalikan OPT Tembakau

Kamis, 18 September 2025 - 00:11 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB