Tiga Narapidana di Lapas Pamekasan Terima Amnesti Presiden

PAMEKASAN, detikkota.com – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Ketiganya yakni SB (32), JO (22), dan UA (24), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. SB sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna. Sementara JO dan UA menjalani pidana masing-masing selama 9 tahun dan 19 tahun, dengan status penyandang gangguan jiwa.

Amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kelompok rentan serta mendorong sistem hukum yang lebih adil dan humanis.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Maulidy, menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti telah melalui verifikasi ketat sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“SB adalah pengguna narkotika dan bukan pengedar, sehingga termasuk yang memenuhi syarat. Sedangkan JO dan UA dibuktikan secara medis sebagai penyandang gangguan jiwa,” jelas Maulidy, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan, amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran disiplin berat, tidak memiliki perkara lain, bukan residivis, dan bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.

Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai amnesti ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi serta langkah menuju pemasyarakatan yang lebih bermartabat.

“Ini bukan sekadar pengampunan, tetapi bentuk kepedulian negara terhadap kondisi khusus narapidana,” ujarnya.

Syukron juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan tersebut. Ia menyebutnya sebagai langkah nyata negara dalam memperhatikan kelompok rentan di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, pihak Lapas tengah menyelesaikan proses administratif pencabutan status pidana. Setelah tuntas, ketiga narapidana tersebut akan segera bebas dan kembali ke masyarakat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berfokus pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.