Tim Gabungan Gencar Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Sumenep

Petugas Bea Cukai Madura, Polisi, TNI, Kejaksaan, Satpol PP melakukan razia rokok tanpa pita cukai di salah satu toko di Kec. Gapura, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Bea Cukai Madura, Polisi, TNI, Kejaksaan, Satpol PP dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur gencar melakukan razia untuk pemberantasan rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) di sejumlah daerah, baik di perkotaan maupun wilayah kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep, Achmad Laily Maulidi mengatakan, terbaru, tim melakukan razia peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gapura dan menyasar sejumlah toko.

Banner

“Kemarin, kami, tim gabungan mendampingi Petugas Bea Cukai Madura melakukan razia di wilayah Gapura. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang dijual di beberapa toko,” kata Laily, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, Satpol PP sebagai bagian dari Tim Gabungan tidak memiliki kewenangan lebih dalam hal penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Untuk pemeriksaan, pengamanan barang bukti dan penindakan semua menjadi kewenangan Bea Cukai sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Jadi, bukan kewenangan Satpol PP,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Laily, untuk penentuan wilayah sasaran operasi juga ditentuan oleh Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-3/BC/2022 tentang Pedoman Kerja Sama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah.

“Pada bagian F angka 1 poin c huruf g) dalam SE tersebut tegas menyatakan bahwa ‘Pejabat Bea dan Cukai menentukan sasaran dan wilayah operasi bersama atas analisis intelijen yang dilaksanakan,” jelas Laily.

Dia mencotohkan, awalnya Satpol PP Sumenep menerima surat dari Bea Cukai Madura untuk melakukan operasi bersama di daerah Guluk-Gguluk. Namun kenyataannya, kemarin justru secara mendadak Petugas Bea Cukai merubah wilayah sasaran operasi ke Kecamatan Gapura.

“Kami tidak akan melampaui kewenangan sebagaimana ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Namun hingga saat ini, kata Kasatpol PP, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para penjual rokok tanpa pita cukai.

“Sejauh ini kami telah melakukan penyuluhan hukum tentang Cukai dan pengumpulan informasi peredaran rokok tanpa pita cukai. Tidak lebih dari itu. Apalagi soal eksekusi, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

title="banner"
Banner