Tim Gabungan Pemkab Sumenep Pasang Alat Peraga Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membentuk tim Gabungan untuk pemasangan poster rokok ilegal di sejumlah toko toko dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Pasalnya, Peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep dapat menimbulkan kerugian penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal Pemerintah Daerah gencar melaksanakan kegiatan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten sumenep.

Kasat Pol PP, Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si, mengatakan, jika pemasangan stiker rokok ilegal di sejumlah toko untuk pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena Cukai di kabupaten Sumenep.

“Itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” ucapnya, Rabu (07/09/2022).

Disoal adanya penindakannya pada peredaran rokok ilegal, pihaknya menuturkan bukan kewenangannya, hanya saja Pol PP memberikan sosialisasi dan imbauan saja.

“Itu adalah kewenangan bea cuka, kami hanya mendata dan memberikan himbauan saja, jadi saat ini masih menyisir wilayah kecamatan Pragaan,” jelasnya.

Sementara, Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP, menyambut baik kedatangan para Tim Gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta bagian Perekonomian Setda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep dalam rangka pemasangan poster rokok secara ilegal di sejumlah toko di Kecamatan setempat.

Pihaknya menyampaikan bahwa, keberadaan tim saat ini untuk melakukan pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai di Kabupaten Sumenep.

“Hanya pendataan dan pengumpulan data informasi peredaran barang ilegal, bukan penindakan. Tim juga memberi peringatan kewaspadaan barang ilegal,” terangnya.

Untuk Diketahui, Dalam poster yang ditempel di toko toko tersebut menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yakni pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai polos atau tanpa pita.

Dijelaskan juga, sanksi rokok ilegal pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang bunyi, setiap orang yang menawarkan, menjual, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekatkan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, poster juga berisi kalimat perintah “Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat!”, yang dilengkapi logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat. (Md/red)