SUMENEP, detikkota.com – Tindak pidana Pencurian (satu) ekor sapi, di Dikebun milik korban Dusun pancor, Desa kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep di amankan polisi Rabu (24/3/2021).
AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, mengatakan, pada hari Jumat, (19/3/2021), diketahui sekira pukul 17:00 Wib, seperti biasa sahari (45) Dusun Bengarase, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Pergi ke kebun miliknya untuk memberi makan sapi peliharaannya.
Setelah sampai dikebun kemudian mengetahui bahwa sapi miliknya yang semula ada 3 (tiga) ekor dalam keadaan diikat pada pohon hanya tinggal 2 (dua) ekor.
“Kemudian pemilik berusaha mencari disekitar kebun tetapi 1 (satu) ekor sapi miliknya tersebut tidak ditemukan, sehingga korban merasa bahwa 1 (satu) ekor sapi tersebut hilang diambil orang,” Ujar Widi (24/3).
Setelah itu pada hari Rabu (23/3) sekira pukul 16:00 Wib, Sahari bersama Lamsari bermaksud membeli sapi di kebun yang terletak di Desa bilis-bilis, Arjasa, Sumenep.
“Sewaktu lewat disebuah kebun pemilik sapi yang hilang tersebut melihat 1 (satu) sapi yang ciri-cirinya mirip dengan miliknya yang telah hilang,” ucapnya.
Kemudian Suhari menanyakan kepada warga sekitar ternyata kebun tersebut milik pelaku Misnawi, karnah curigah korban melaporkan ke Kantor Polsek Kangean, kemudian bersama-sama dengan petugas langsung pergi ke kebun tersebut.
setelah itu pelaku Misnawi beserta 1 (satu) ekor sapi milik korban diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean.
Setelah dilakukan interograsi kemudian pelaku SAHARI mengaku bahwa benar 1 (satu) ekor sapi tersebut merupakan miliknya yang telah diambil bersama-sama dengan pelaku Hamid di kebun milik Suhari.
Atas perbuatannya tersangka di sangkakan, Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana. (Fer).