Transaksi Judi Online Mencapai Rp327 Triliun, Dampak Kecanduan Praktek Haram Ini Tidak Main-main

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkota.com – Judi online menjadi fenomena meresahkan di banyak kalangan masyarakat. Transaksi keuangan dari judi online ini mencapai ratusan triliun rupiah dalam setahun. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2023 mencatat total perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun.

Judi online merupakan sebuah permainan di situs-situs internet mulai dari kartu, slot, dan semua permainan lain yang dilakukan dengan cara mempertaruhkan sesuatu yang berharga, seperti uang dan lain sebagainya.

Umumnya, judi online yang banyak ditemukan dan dimainkan di kalangan remaja adalah slot atau poker. Meski berbentuk sebuah permainan kartu atau spin, di akhir permainan, yang kalah harus membayar pada yang menang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berhubung di sini ada pihak yang dirugikan, permainan ini termasuk kategori perjudian. Sebuah studi kasus judi online di Kota Semarang pada 2016 yang tertuang dalam jurnal berjudul Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja mengungkap tiga dampak negatif dari judi online.

1. Uang habis atau keuangan yang tidak stabil

Jika kalah dalam bertaruh tentu uang yang dipasang akan hilang. Apabila sering kalan berjudi, secara pasti uang lama-kelamaan akab habis. Ini bisa mengakibatkan mereka meminjam teman untuk bertahan hidup selama tidak memiliki uang.

2. Habisnya barang-barang berharga yang dimiliki seperti handphone, sepeda motor, dan barang-barang lain. Ketika kalah berjudi sikap atau tindakan yang dilakukan adalah menggadaikan barang-barang yang mereka miliki, seperti handphone dan sepeda motor demi memenuhi kebutuhan atau kesenangan bermain judi online.

3. Meninggalkan kewajiban beragama dan melakukan tindakan yang melanggar norma masyarakat. Seperti meninggalkan kewajiban salat dan melakukan tindakan yang melanggar norma-norma masyarakat, seperti minum-minuman keras dan sejenisnya.

Studi kasus ini ditulis oleh Achmad Zurohman, Tri Marhaeni Pudji Astuti, dan Tjaturahono Budi Sanjoto.

Berita Terkait

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Berita Terbaru