SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.553.688. Nilai tersebut meningkat Rp147.137 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.406.551 dan menempatkan Sumenep sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Pulau Madura.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan, penetapan UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha yang difasilitasi melalui Dewan Pengupahan Kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan UMK ini merupakan hasil musyawarah bersama agar kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan seimbang,” ujar Fauzi, Jumat (26/12/2025).
Menurut Fauzi, Dewan Pengupahan Kabupaten dalam menetapkan UMK mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, kondisi ketenagakerjaan, serta kemampuan dunia usaha di Kabupaten Sumenep.
Ia menambahkan, kebijakan UMK 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta mendorong daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Fauzi juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan UMK berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi konflik ketenagakerjaan.
Penulis : Red
Editor : Red







