Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Sumenep Ringkus 3 Pelaku dan BB 6,72 Gram Sabu

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka masing-masing berinisial AFM, RH dan AS yang berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Sumenep.

Tiga tersangka masing-masing berinisial AFM, RH dan AS yang berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Resnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus 3 pelaku berikut barang bukti.

Penangkapan terhadap 3 pelaku dilakukan di Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu, 1 November 2023 pukul 22.30 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AFM (22), warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, RH (46) warga Desa Kacongan Kecamatan Kota, dan AS (33) warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, awalnya petugas menangkap tersangka AFM (22) yang sedang mengendarai motor di pinggir Jalan Raya Lenteng.

“Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap AFM, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Dari pengakuannya, sabu dibelinya dari tersangka RH,” kata Widiarti, Kamis (2/11/2023).

Tidak butuh waktu lama, di malam yang sama petugas berhasil menangkap RH di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Saat ditangkap RH sedang membawa 7 poket plastik klip berisi sabu.

“Setelah diintrogasi, RH mengakui telah menjual satu poket sabu pada AFM. Sementara sumber barang haram itu dibelinya dari AS,” tambah AKP Widiarti.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas mengejar AS dan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Melati, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep pada Kamis (2/11/2023) dini hari.

“Di rumah kontrakan AS, petugas mengamankan satu unit Handphone yang di dalamnya berisi chat WA transaksi penjualan sabu,” imbuhnya.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menyatakan, dari tangan 3 pelaku petugas mengamankan barang bukti (BB) 7 poket sabu dengan total seberat 6,72 gram, 4 unit handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy, uang tunai Rp190 ribu, 3 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil, 3 buah sendok sabu, 1 tas genggam warna hitam, 1 dompet warna coklat dan 1 buah celana pendek warna biru.

“Saat ini, tiga pelaku dan semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru