Unit Resmob Polres Sumenep Gelandang Pelaku Asusila Terhadap Anak

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial T (37) warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya, tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” ujar Widi, Kamis (8/4).

Anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan. Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing-masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Fer)

Unit Resmob Polres Sumenep Gelandang DPO Asal Talango Pelaku Asusial Terhadap Anak

Pasca Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap Anak Di Bawa Umur, Pelaku Asal Talango di Tangkap Polisi

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial T (37) warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu.

Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya, tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” ujar Widi, Kamis (8/4).

Anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan. Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing-masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Fer)

Berita Terkait

DPW GASAK Sukabumi Kota Gelar Road Show DPC, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi
Kerja Sama Media dengan Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit, IWO Minta Sosialisasi Terbuka
Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Bupati Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Kasus Jambret Maut di Pegantenan
Penguatan STEM dan Beasiswa Jadi Sorotan Prabowo dalam Taklimat Pendidikan Tinggi
Dari Lapas untuk Ketahanan Pangan, Panen Semangka Libatkan Warga Binaan Banyuwangi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:53 WIB

DPW GASAK Sukabumi Kota Gelar Road Show DPC, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kerja Sama Media dengan Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit, IWO Minta Sosialisasi Terbuka

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:42 WIB

Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:36 WIB

Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik

Berita Terbaru