Usai Putusan MK, KPU Akan Menggelar Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Rabu 24 April

Banner

JAKARTA, detikkota.com – Setelah Sidang Sengketa Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan, ada tiga hal penting didalam putusan MK tersebut, yang pertama adalah terhadap pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan pasangan calon nomor 1 maupun nomor 3, ataupun perkara nomor satu maupun nomor dua, itu dinyatakan bahwa pokok permohonannya adalah tidak beralasan menurut hukum.

Banner

Lanjut, kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Dan yang ketiga sebagai konsekuensinya maka SK KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, Pemilu 2024, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

Sehingga Hasyim menyampaikan lebih lanjut, bahwa tahapan berikutnya untuk Pemilu Presiden adalah penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, yang akan di agendakan KPU akan dilaksanakan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk pemilu 2024

“Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk pemilu 2024, KPU mengagendakan akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

title="banner"