Wakapolres Sabang Sampaikan Teknik Pengamanan Pemilu

SABANG, detikkota.com – Wakapolres Sabang Kompol Salmidin, S.E., M.M., menyampaikan, bahwa tugas Kepolisian pada pelaksanaan penyelesaian Pemilihan Umum (Pemilu) ada beberapa poin yang wajib dilaksanakan Polisi sesuai Undang-undang Pemilu yang termaktub pada Pasal 435 Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pelaksanaan Rapat Teknik Penanganan Pidana Pemilu digelar di Mars Resort, Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Selasa (29/11/2022).

Selain itu juga turut hadir Ketua Penindakan Pelanggan Pemilu Panwaslih Kota Sabang Sunarno, Pemateri Kegiatan Mualim Hasibuan, Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Bukhari, SH, Unsur Mahasiswa, Unsur masyarakat serta Unsur Perempuan.

Pembukaan kegiatan Rapat Teknik Penanganan Pelanggan Pidana Pemilu oleh Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul Rinaldi, SE yang didampingi Ketua Penindakan Pelanggan Pemilu Sunarno dan Unsur Panwaslu Kota Sabang lainnya.

Dasrul Rinaldi mengatakan, atas nama lembaga keluarga besar Panwaslih Kota Sabang mengucapkan selamat datang dan terima kasih, atas kehadiran seluruh peserta untuk mengikuti Rapat Teknik Penanganan Pelanggan Pidana Pemilu., ucap Dasrul Rinaldi.

Wakapolres Sabang Kompol Salmidin, S.E., M.M , memaparkan bahwa kontestasi politik adalah bertujuan untuk menangani hal-hal yang perlu diperhatikan guna meminimalisir segala kendala dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti terjadinya aksi masa penurunan spanduk oleh orang-orang yang bukan tugasnya.

Tugas Polri dalam Tahun 2024 mendatang adalah memberi keamanan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat selaku pelaku pemberi hak suaranya pada Pemilu, untuk memilih pimpinan di daerahnya masing-masing

“Artinya, pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang, harus berjalan dengan aman, adil tidak ada money politik, lancar dan sukses serta yang lebih penting penuh persaudaraan,” kata Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM.

Wakapolres mejelaskan sesuai Undang-undang Pemilu yang termaktub pada pasal 435 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Polisi sebagai penegak hukum terdepan berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan Pemilu yang tenang, nyaman dan tentunya sukses tanpa ada gangguan sekecil apapun.

Untuk itu, dengan kerjasama dan koordinasi yang baik antara Panwaslih dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam tim terpadu pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang diharapkan Pemilu serentak 2024 berjalan dengan baik dan sukses. Sehingga, pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai harapan bangsa dan negara. (M.Irwan)