Wali Kota Malang Sampaikan Penjelasan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan tentang Ranperda PSPD dan Pembangunan Gedung.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan tentang Ranperda PSPD dan Pembangunan Gedung.

MALANG, detikkota.com — Pemerintah Kota Malang melalui Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna. Dua Ranperda tersebut mencakup Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Pembangunan Gedung.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Wahyu menjelaskan bahwa Ranperda PSPD merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus berlandaskan asas efisiensi dan efektivitas sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

“Penyesuaian ini dilakukan agar perangkat daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, mengenai Ranperda Pembangunan Gedung, Wali Kota menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang layak, sehat, dan selaras dengan lingkungan. Penyesuaian peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin bangunan gedung di Kota Malang dapat berdiri dengan prinsip andal, berjati diri, dan selaras dengan lingkungan,” jelasnya.

Di hadapan para anggota dewan, Wahyu juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD dan Pemkot Malang.

Selanjutnya, DPRD Kota Malang akan membahas secara mendalam kedua ranperda tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang sah dan menjadi landasan hukum bagi jalannya pemerintahan di Kota Malang.

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru