Wali Kota Malang Sampaikan Penjelasan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan tentang Ranperda PSPD dan Pembangunan Gedung.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan tentang Ranperda PSPD dan Pembangunan Gedung.

MALANG, detikkota.com — Pemerintah Kota Malang melalui Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna. Dua Ranperda tersebut mencakup Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Pembangunan Gedung.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Wahyu menjelaskan bahwa Ranperda PSPD merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus berlandaskan asas efisiensi dan efektivitas sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

“Penyesuaian ini dilakukan agar perangkat daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, mengenai Ranperda Pembangunan Gedung, Wali Kota menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang layak, sehat, dan selaras dengan lingkungan. Penyesuaian peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin bangunan gedung di Kota Malang dapat berdiri dengan prinsip andal, berjati diri, dan selaras dengan lingkungan,” jelasnya.

Di hadapan para anggota dewan, Wahyu juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD dan Pemkot Malang.

Selanjutnya, DPRD Kota Malang akan membahas secara mendalam kedua ranperda tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang sah dan menjadi landasan hukum bagi jalannya pemerintahan di Kota Malang.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Purwakarta Dampingi SDN Ciwangi Kelola Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Dinas PUTR Sumenep Pastikan Mayoritas Anggaran Jalan 2026 Mengalir ke Kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB