Wali Kota Surabaya Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Tanpa Disandingkan Bendera Lain

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera lain berdampingan dengan Bendera Merah Putih.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai respons terhadap fenomena pengibaran bendera non-nasional di beberapa titik wilayah Kota Pahlawan.

“Merah Putih harus dikibarkan sendiri, tidak disandingkan dengan bendera lain, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan,” tegas Eri dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera organisasi atau kelompok, pengibaran Merah Putih secara tunggal pada momen sakral seperti Hari Kemerdekaan merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai nasionalisme.

Eri menyebut, imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang juga meminta agar Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain. Untuk itu, Pemkot Surabaya berencana menerbitkan surat edaran guna mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

“Mari kita hormati perjuangan pendahulu kita. Ini hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-80, jangan kurangi maknanya,” ujarnya.

Eri juga menyinggung pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila melalui pembentukan Kampung Pancasila di berbagai wilayah sebagai sarana edukasi masyarakat. Ia menilai, pengibaran bendera nasional secara tunggal mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, secara hukum, tata cara pengibaran bendera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, Bendera Merah Putih harus dikibarkan dalam kondisi layak, tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain jika dikibarkan bersamaan, serta harus berada di posisi lebih tinggi.

Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga nilai-nilai kebangsaan di momentum hari kemerdekaan.

Berita Terkait

Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah Daerah Peringati HUT ke-80 TNI
Bupati Sumenep Instruksikan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa Dimulai Maksimal Tujuh Hari Usai Asesmen
BPBD dan Pemkab Sumenep Lakukan Asesmen Pascagempa di Pulau Sapudi
BPS: Angka Kemiskinan Surabaya Turun Jadi 105 Ribu Jiwa per Maret 2025
Proyek CV Bisma Citra Persada di Gang Beringin Purwakarta Diduga Asal-Asalan, Warga Desak Evaluasi
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Banyuwangi Teguhkan Semangat Persatuan
Bupati Purwakarta Tegur Kades Depok Soal Jalan Militer yang Dipenuhi Rumput Liar
Kapolres Rivanda Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas di Kecamatan Kota

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah Daerah Peringati HUT ke-80 TNI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Bupati Sumenep Instruksikan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa Dimulai Maksimal Tujuh Hari Usai Asesmen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:17 WIB

BPBD dan Pemkab Sumenep Lakukan Asesmen Pascagempa di Pulau Sapudi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:46 WIB

BPS: Angka Kemiskinan Surabaya Turun Jadi 105 Ribu Jiwa per Maret 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:55 WIB

Proyek CV Bisma Citra Persada di Gang Beringin Purwakarta Diduga Asal-Asalan, Warga Desak Evaluasi

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB