Wali Kota Surabaya Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Tanpa Disandingkan Bendera Lain

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera lain berdampingan dengan Bendera Merah Putih.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai respons terhadap fenomena pengibaran bendera non-nasional di beberapa titik wilayah Kota Pahlawan.

“Merah Putih harus dikibarkan sendiri, tidak disandingkan dengan bendera lain, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan,” tegas Eri dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera organisasi atau kelompok, pengibaran Merah Putih secara tunggal pada momen sakral seperti Hari Kemerdekaan merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai nasionalisme.

Eri menyebut, imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang juga meminta agar Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain. Untuk itu, Pemkot Surabaya berencana menerbitkan surat edaran guna mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

“Mari kita hormati perjuangan pendahulu kita. Ini hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-80, jangan kurangi maknanya,” ujarnya.

Eri juga menyinggung pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila melalui pembentukan Kampung Pancasila di berbagai wilayah sebagai sarana edukasi masyarakat. Ia menilai, pengibaran bendera nasional secara tunggal mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, secara hukum, tata cara pengibaran bendera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, Bendera Merah Putih harus dikibarkan dalam kondisi layak, tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain jika dikibarkan bersamaan, serta harus berada di posisi lebih tinggi.

Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga nilai-nilai kebangsaan di momentum hari kemerdekaan.

Berita Terkait

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim
Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan
Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan
Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak
Purwakarta Bergemuruh, Karnaval Mobil Hias Semarakkan Hari Kemerdekaan
HUT ke-81 RI, DPD PAN Sumenep Gelar Upacara Kemerdekaan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB