Wali Kota Surabaya Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Tanpa Disandingkan Bendera Lain

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera lain berdampingan dengan Bendera Merah Putih.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai respons terhadap fenomena pengibaran bendera non-nasional di beberapa titik wilayah Kota Pahlawan.

“Merah Putih harus dikibarkan sendiri, tidak disandingkan dengan bendera lain, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan,” tegas Eri dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera organisasi atau kelompok, pengibaran Merah Putih secara tunggal pada momen sakral seperti Hari Kemerdekaan merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai nasionalisme.

Eri menyebut, imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang juga meminta agar Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain. Untuk itu, Pemkot Surabaya berencana menerbitkan surat edaran guna mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

“Mari kita hormati perjuangan pendahulu kita. Ini hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-80, jangan kurangi maknanya,” ujarnya.

Eri juga menyinggung pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila melalui pembentukan Kampung Pancasila di berbagai wilayah sebagai sarana edukasi masyarakat. Ia menilai, pengibaran bendera nasional secara tunggal mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, secara hukum, tata cara pengibaran bendera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, Bendera Merah Putih harus dikibarkan dalam kondisi layak, tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain jika dikibarkan bersamaan, serta harus berada di posisi lebih tinggi.

Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga nilai-nilai kebangsaan di momentum hari kemerdekaan.

Berita Terkait

Klarifikasi Proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta
Upah Buruh Pegaraman 1 PT Garam Belum Dibayar, Sekitar 100 Pekerja Mogok
Diduga Tak Sesuai Pekerjaan, Rehab Gedung Diskanak Purwakarta Disorot
Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan
Kapolres Sumenep Pimpin Apel Besar, Perkuat Sinergi Sabuk Kamtibmas dengan Masyarakat
Kepala SPPG Bejreh Barokah Bangsa Sampaikan Permintaan Maaf Terkait MBG yang Diterima Siswa SDN Karanganyar
Program MBG di Sumenep Kembali Disorot, Wali Murid Keluhkan Menu Diduga Tak Layak di SPPG Prenduan
Wow !!! Pasar Pujasera Subang Sebentar Lagi Akan Di Sulap Jadi Mega Mall, Penasaran Kan Wargi Subang? Mari Kita Simak

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:01 WIB

Klarifikasi Proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:53 WIB

Upah Buruh Pegaraman 1 PT Garam Belum Dibayar, Sekitar 100 Pekerja Mogok

Senin, 4 Mei 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tak Sesuai Pekerjaan, Rehab Gedung Diskanak Purwakarta Disorot

Senin, 4 Mei 2026 - 10:32 WIB

Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan

Kamis, 30 April 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Apel Besar, Perkuat Sinergi Sabuk Kamtibmas dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Polhukam

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB