Wali Kota Surabaya Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Tanpa Disandingkan Bendera Lain

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera lain berdampingan dengan Bendera Merah Putih.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai respons terhadap fenomena pengibaran bendera non-nasional di beberapa titik wilayah Kota Pahlawan.

“Merah Putih harus dikibarkan sendiri, tidak disandingkan dengan bendera lain, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan,” tegas Eri dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera organisasi atau kelompok, pengibaran Merah Putih secara tunggal pada momen sakral seperti Hari Kemerdekaan merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai nasionalisme.

Eri menyebut, imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang juga meminta agar Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain. Untuk itu, Pemkot Surabaya berencana menerbitkan surat edaran guna mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

“Mari kita hormati perjuangan pendahulu kita. Ini hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-80, jangan kurangi maknanya,” ujarnya.

Eri juga menyinggung pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila melalui pembentukan Kampung Pancasila di berbagai wilayah sebagai sarana edukasi masyarakat. Ia menilai, pengibaran bendera nasional secara tunggal mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, secara hukum, tata cara pengibaran bendera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, Bendera Merah Putih harus dikibarkan dalam kondisi layak, tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain jika dikibarkan bersamaan, serta harus berada di posisi lebih tinggi.

Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga nilai-nilai kebangsaan di momentum hari kemerdekaan.

Berita Terkait

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
PSHT Cabang Sumenep Perkuat Silaturahmi dengan Yon TP 931/Ksatria Jokotole
Doa untuk Sang Proklamator Digelar Serentak di Sumenep, Bupati Ajak Generasi Muda Teladani Pemikiran Bung Karno
Pemeliharaan Jalan Pameungpeuk–Gandasoli Dapat Apresiasi Warga, Akses Transportasi Kian Lancar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:01 WIB

MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:37 WIB

Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Berita Terbaru