Wali Kota Surabaya Pasang CCTV di Area Usaha untuk Awasi Pajak Parkir

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) di area parkir sejumlah tempat usaha. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi pembayaran pajak parkir tanpa mengganggu aktivitas kasir atau operasional usaha.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk tekanan kepada pengusaha, melainkan upaya menciptakan ekosistem bisnis yang jujur dan terbuka. “Surabaya itu budaya arek, budaya keterbukaan. Pemerintah tidak boleh datang hanya untuk menunggu atau mencegat. Usaha harus dihargai dengan kejujuran,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).

Eri menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah terbaru, besaran pajak parkir yang disetor ke kas daerah ditetapkan 10 persen dari tarif parkir, turun dari sebelumnya 20 persen. Misalnya, dari tarif parkir Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp200 masuk ke kas Pemkot untuk membiayai program publik, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan CCTV di area parkir diharapkan menghasilkan data akurat mengenai jumlah kendaraan yang masuk. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman dapat dihindari dan hak serta kewajiban antara pemerintah dan pengusaha dapat dipenuhi secara adil.

“Jumlahnya berapa, ayo terbuka bersama. Pemerintah tidak boleh seperti maling atau menuduh. Yang saya inginkan adalah kedekatan antara pemerintah dan masyarakat, dari situ lahir kesejahteraan,” tambahnya.

Selain CCTV, Pemkot juga mendorong integrasi sistem pembayaran digital agar pendapatan pajak lebih transparan dan otomatis tercatat.

Dasar hukum pemasangan CCTV tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88 Tangkal Radikalisme Digital di Kalangan Anak
Dinas PRKP Bangkalan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF, Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Bangunan
DPKP Surabaya Catat 51 Kasus Kebakaran Sepanjang September, Mayoritas Akibat Musim Panas dan Kelistrikan
Penerbangan Sumenep–Surabaya Kembali Beroperasi, Wings Air Layani Dua Kali Seminggu
Baznas Jatim Bantu Pemulihan Korban Gempa di Sapudi Melalui Program Pembangunan Rumah
Kemensos Hapus 78 Penerima PKH di Pamekasan, 47 Terbukti Gunakan Dana untuk Judi Online
Pemkab Bangkalan Bakal Gelar “GOBAR SEJALAN” Meriahkan Hari Jadi ke-494
Keterbatasan Anggaran, Pemkab Sumenep Harapkan Bantuan untuk Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88 Tangkal Radikalisme Digital di Kalangan Anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Dinas PRKP Bangkalan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF, Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Bangunan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WIB

DPKP Surabaya Catat 51 Kasus Kebakaran Sepanjang September, Mayoritas Akibat Musim Panas dan Kelistrikan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Penerbangan Sumenep–Surabaya Kembali Beroperasi, Wings Air Layani Dua Kali Seminggu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Baznas Jatim Bantu Pemulihan Korban Gempa di Sapudi Melalui Program Pembangunan Rumah

Berita Terbaru