SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) di area parkir sejumlah tempat usaha. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi pembayaran pajak parkir tanpa mengganggu aktivitas kasir atau operasional usaha.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk tekanan kepada pengusaha, melainkan upaya menciptakan ekosistem bisnis yang jujur dan terbuka. “Surabaya itu budaya arek, budaya keterbukaan. Pemerintah tidak boleh datang hanya untuk menunggu atau mencegat. Usaha harus dihargai dengan kejujuran,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).
Eri menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah terbaru, besaran pajak parkir yang disetor ke kas daerah ditetapkan 10 persen dari tarif parkir, turun dari sebelumnya 20 persen. Misalnya, dari tarif parkir Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp200 masuk ke kas Pemkot untuk membiayai program publik, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan gratis.
Pemasangan CCTV di area parkir diharapkan menghasilkan data akurat mengenai jumlah kendaraan yang masuk. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman dapat dihindari dan hak serta kewajiban antara pemerintah dan pengusaha dapat dipenuhi secara adil.
“Jumlahnya berapa, ayo terbuka bersama. Pemerintah tidak boleh seperti maling atau menuduh. Yang saya inginkan adalah kedekatan antara pemerintah dan masyarakat, dari situ lahir kesejahteraan,” tambahnya.
Selain CCTV, Pemkot juga mendorong integrasi sistem pembayaran digital agar pendapatan pajak lebih transparan dan otomatis tercatat.
Dasar hukum pemasangan CCTV tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.