SURABAYA, detikkota.com – Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.7.7.1/18915/436.7.2/2025 terkait peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penularan campak di Kota Surabaya. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di Kabupaten Sumenep, Madura, dengan pertimbangan tingginya mobilitas penduduk antarwilayah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan SE tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mencegah penularan. “Mohon doanya agar Surabaya aman dari KLB. Fokus utama kami adalah kejar imunisasi dengan mencari anak-anak yang belum lengkap status imunisasinya,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Nanik mengakui tantangan terbesar penanganan campak adalah tingginya mobilitas penduduk serta masih adanya warga yang enggan membawa anaknya imunisasi karena stigma dan misinformasi. Petugas bahkan harus melakukan penelusuran dari rumah ke rumah.
Meski begitu, capaian imunisasi di Surabaya dilaporkan melebihi target pemerintah pusat. Data Januari–Juli 2025 menunjukkan cakupan imunisasi Campak-Rubela (MR) dosis pertama 60,1 persen, dosis kedua 60,7 persen, dan dosis ketiga 76,71 persen. Angka ini melampaui target 58 persen.
Dalam SE dijelaskan, campak merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan akibat virus yang sangat menular, dengan gejala demam, batuk, pilek, mata merah, serta ruam merah khas di seluruh tubuh. Penularan terjadi melalui udara atau kontak langsung dengan penderita.
Dinkes Surabaya menekankan langkah pencegahan meliputi pemeriksaan dini di fasilitas kesehatan, isolasi mandiri tujuh hari sejak muncul ruam, pemberian Vitamin A, hingga rujukan ke rumah sakit bila kondisi pasien memburuk.
Selain itu, warga diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker saat sakit, menutup mulut atau hidung saat batuk dan bersin, rajin mencuci tangan, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Nanik juga meminta orang tua memastikan imunisasi MR anak sesuai jadwal, yakni dosis pertama pada usia 9 bulan, booster pada usia 18 bulan, dilengkapi hingga usia 5 tahun, serta satu dosis tambahan di kelas 1 SD melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
“Imunisasi MR dapat diperoleh di Puskesmas, Posyandu, klinik, maupun rumah sakit baik pemerintah maupun swasta,” pungkasnya.