Warga Dasuk Laok diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu kian merajalela Di wilayah Dasuk Laok Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Polisi mengamankan Tersangka SH ( 58), alamat Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Minggu (14/02/2021), sekitar Pukul 13.00 Wib,

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep Mengungkapkan, Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi dirumah tersebut.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah terlapor dan ditemukan barang bukti dikamar yang ditempati terlapor berupa: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” ujar Widi Minggu (14/2).

Ditemukan barang bukti lainya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,41 gram yang sempat dibuang ke lantai oleh terlapor dan ditemukan lagi plastik kresek warna bening yang digantung dibelakang pintu kamar berisi kotak rokok terbuat dari seng merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,77 gram dibungkus sobekan tisu warna putih dan 2 (dua) buah sendok sabu,

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer)

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru