Wow !!! Denda Pelanggar Prokes di Surabaya Rp 437 Juta, Buat Apa Ya?

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Surabaya disebut tercatat di angka Rp 437,7 juta, terkumpul dari 3.519 warga pelanggar dan 67 tempat usaha sejak 6 bulan terakhir.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i, angka itu disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama di gedung dewan setempat, Rabu (11/8/2021).

Atas dasar itu, Imam meminta uang hasil denda tersebut kembali dibagikan ke warga Surabaya dalam bentuk pemanfaatan secara tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mana pemerintahan yang baik itu harus memegang asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” ujar Imam.

Imam meminta agar denda yang terkumpul dikembalikan ke rakyat, misalnya dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Sasarannya warga yang kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan apapun.

“Yang begitu-begitu banyak. Mereka kondisinya tidak mampu. Tetapi tidak mendapat bantuan apapun,” tambah mantan jurnalis itu.

Sebab menurut Imam, pengalokasian dana untuk penanganan Covid-19 dan pasien telah masuk dalam plot APBD Kota Surabaya.

“Mau dipakai apa lagi? Penanganan Covid-19 sudah menggunakan anggaran dari hasil realokasi dan refocusing. Jadi lebih baik itu (hasil denda pelanggaran prokes) digunakan untuk bansos bagi warga kurang mampu,” pinta Politisi Partai NasDem tersebut.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut bahwa denda prokes yang telah terkumpul itu langsung disetorkan ke kas daerah.

Namun uang tersebut belum bisa dimasukkan di sektor pendapatan. Sebab di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang tidak mencantumkan denda prokes sebagai salah satu sektor pendapatan daerah.

Sehingga, Eddy belum bisa memberikan penjelasan terkait swakelola dana yang sudah terkumpul itu. Mengingat hal itu merupakan wewenang kepala daerah.

“Tugas kami adalah menindak dan melaporkan hasil penindakan ke pimpinan. Tidak hanya jumlah pelanggar, juga denda yang terkumpul selama penindakan,” tegas Eddy. (Redho Fitriyadi)

Berita Terkait

Sumenep Komitmen Wujudkan Lingkungan Digital Sehat Tanpa Judi Online
Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Hari Santri Nasional, 14.241 Guru Ngaji di Banyuwangi Terima Insentif Rp9,96 Miliar
Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di PP. Puncak Darussalam Berlangsung Khidmat
Satlantas Polres Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Berkendara di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025
Kabel Semrawut Ganggu Festival Tong-Tong se-Madura di Sumenep
Kodim 0827/Sumenep Gelar Upacara 17-an, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Kemanunggalan TNI-Rakyat
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Fokuskan Arahan pada Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:25 WIB

Sumenep Komitmen Wujudkan Lingkungan Digital Sehat Tanpa Judi Online

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Hari Santri Nasional, 14.241 Guru Ngaji di Banyuwangi Terima Insentif Rp9,96 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di PP. Puncak Darussalam Berlangsung Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Satlantas Polres Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Berkendara di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025

Berita Terbaru

Petugas Damkar Pamekasan bersama BPBD melakukan evakuasi seorang anak yang terkunci di dalam mobil box di Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kamis (23/10/2025).

Peristiwa

Damkar Pamekasan Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil Box

Kamis, 23 Okt 2025 - 22:27 WIB