Wow !!! Denda Pelanggar Prokes di Surabaya Rp 437 Juta, Buat Apa Ya?

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Surabaya disebut tercatat di angka Rp 437,7 juta, terkumpul dari 3.519 warga pelanggar dan 67 tempat usaha sejak 6 bulan terakhir.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i, angka itu disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama di gedung dewan setempat, Rabu (11/8/2021).

Atas dasar itu, Imam meminta uang hasil denda tersebut kembali dibagikan ke warga Surabaya dalam bentuk pemanfaatan secara tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mana pemerintahan yang baik itu harus memegang asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” ujar Imam.

Imam meminta agar denda yang terkumpul dikembalikan ke rakyat, misalnya dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Sasarannya warga yang kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan apapun.

“Yang begitu-begitu banyak. Mereka kondisinya tidak mampu. Tetapi tidak mendapat bantuan apapun,” tambah mantan jurnalis itu.

Sebab menurut Imam, pengalokasian dana untuk penanganan Covid-19 dan pasien telah masuk dalam plot APBD Kota Surabaya.

“Mau dipakai apa lagi? Penanganan Covid-19 sudah menggunakan anggaran dari hasil realokasi dan refocusing. Jadi lebih baik itu (hasil denda pelanggaran prokes) digunakan untuk bansos bagi warga kurang mampu,” pinta Politisi Partai NasDem tersebut.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut bahwa denda prokes yang telah terkumpul itu langsung disetorkan ke kas daerah.

Namun uang tersebut belum bisa dimasukkan di sektor pendapatan. Sebab di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang tidak mencantumkan denda prokes sebagai salah satu sektor pendapatan daerah.

Sehingga, Eddy belum bisa memberikan penjelasan terkait swakelola dana yang sudah terkumpul itu. Mengingat hal itu merupakan wewenang kepala daerah.

“Tugas kami adalah menindak dan melaporkan hasil penindakan ke pimpinan. Tidak hanya jumlah pelanggar, juga denda yang terkumpul selama penindakan,” tegas Eddy. (Redho Fitriyadi)

Berita Terkait

Penumpang Bandara Banyuwangi Naik 5 Persen Selama Libur Lebaran 2026
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Pemerintah Refocusing Anggaran hingga Rp130 Triliun, Fokus pada Belanja Produktif
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:18 WIB

Penumpang Bandara Banyuwangi Naik 5 Persen Selama Libur Lebaran 2026

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Rabu, 1 April 2026 - 10:49 WIB

Pemerintah Refocusing Anggaran hingga Rp130 Triliun, Fokus pada Belanja Produktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Ihsan, meninjau langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP di salah satu sekolah di Sumenep.

Pemerintahan

Achmad Fauzi Wongsojudo Pantau Pelaksanaan TKA SMP 2026 di Sumenep

Senin, 6 Apr 2026 - 13:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meninjau kesiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di salah satu SMP di Banyuwangi.

Pemerintahan

Ipuk Fiestiandani Tinjau Kesiapan TKA SMP di Banyuwangi

Senin, 6 Apr 2026 - 11:07 WIB