Yayang Cafe & Resto Diduga Layani Bisnis Esek -Esek, Seorang Mami Diamankan

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Wanita bernama Janji Ratnawati (41) warga Jalan KH. Sulaiman Kel./Desa Gemurung Kecamatan Gedangan Sidoarjo, dibekuk Polda Jatim.

Janji ini diketahui menjual beberapa wanita penghibur pemandu lagu atau LC di Yayang Café & Resto Jalan Mojopahit, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo.

Wanita yang ditawarkan oleh pelaku Janji ada sekitar 8 orang wanita usia antara 18 hingga 35 tahun dengan tarif antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, wanita milik Janji ini juga dapat memberikan layanan dugaan mesum berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, juga bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Aksi esek-esek ini pada, Selasa tanggal 15 Desember 2020 Petugas Kepolisian Ditreskrimum Unit lll Asusila menerima laporan dari masyarakat jika Café & Resto itu ada layanan seks yang langsung ditindaklanjuti.

Wadirkrimsus AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, Petugas kepolisian yang menerima informasi, langsung menggrebek lokasi karaoke dengan membawa Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku Janji Ratnawati.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 4 orang di dalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks,” sebut AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020).

Mengetahui hak tersebut, Petugas Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamunya.

“Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dan di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” tambah AKBP Nasrun.

Barang bukti yang diamankan ada, 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, uang Tips Rp. 700 000, Uang Tips Rp 450.000, Uang Tips Mami Semi Rp 250.000, bil Room Surabaya dan bil Room Sidoarjo.

Pelaku Janji atau mami Semi ini akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

(Redho)

Berita Terkait

Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan
Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken
PWI dan Kemenhan Gelar Retret HPN 2026, Perkuat Profesionalisme Pers Berwawasan Kebangsaan
Anggaran Kerja Sama Media Dipangkas Tajam, Insan Pers Purwakarta Menduga Ada Keterlibatan Bupati dan Kepala BKAD
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Kapolres Sumenep Pimpin Apel dan Pemeriksaan Personel Satlantas
Perkuat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolres Sumenep Jalin Silaturrahmi dengan Ketua PCNU

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:17 WIB

Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:27 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:21 WIB

PWI dan Kemenhan Gelar Retret HPN 2026, Perkuat Profesionalisme Pers Berwawasan Kebangsaan

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:20 WIB

Anggaran Kerja Sama Media Dipangkas Tajam, Insan Pers Purwakarta Menduga Ada Keterlibatan Bupati dan Kepala BKAD

Berita Terbaru