Yayang Cafe & Resto Diduga Layani Bisnis Esek -Esek, Seorang Mami Diamankan

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Wanita bernama Janji Ratnawati (41) warga Jalan KH. Sulaiman Kel./Desa Gemurung Kecamatan Gedangan Sidoarjo, dibekuk Polda Jatim.

Janji ini diketahui menjual beberapa wanita penghibur pemandu lagu atau LC di Yayang Café & Resto Jalan Mojopahit, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo.

Wanita yang ditawarkan oleh pelaku Janji ada sekitar 8 orang wanita usia antara 18 hingga 35 tahun dengan tarif antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, wanita milik Janji ini juga dapat memberikan layanan dugaan mesum berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, juga bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Aksi esek-esek ini pada, Selasa tanggal 15 Desember 2020 Petugas Kepolisian Ditreskrimum Unit lll Asusila menerima laporan dari masyarakat jika Café & Resto itu ada layanan seks yang langsung ditindaklanjuti.

Wadirkrimsus AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, Petugas kepolisian yang menerima informasi, langsung menggrebek lokasi karaoke dengan membawa Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku Janji Ratnawati.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 4 orang di dalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks,” sebut AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020).

Mengetahui hak tersebut, Petugas Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamunya.

“Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dan di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” tambah AKBP Nasrun.

Barang bukti yang diamankan ada, 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, uang Tips Rp. 700 000, Uang Tips Rp 450.000, Uang Tips Mami Semi Rp 250.000, bil Room Surabaya dan bil Room Sidoarjo.

Pelaku Janji atau mami Semi ini akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

(Redho)

Berita Terkait

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Akhir Pekan Ini, Banyuwangi Gelar BMX Supercross 2025, Satu-satunya Ajang Resmi UCI di Indonesia
Surabaya–Inggris Jalin Kerja Sama, 10 Sekolah Mulai Implementasi Program Pengurangan Sampah Plastik
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pekerja Dapur MBG Sumenep Belum Dibayar, Muncul Nama Pihak Ketiga yang Tak Dikenal

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Jumat, 14 November 2025 - 08:56 WIB

Akhir Pekan Ini, Banyuwangi Gelar BMX Supercross 2025, Satu-satunya Ajang Resmi UCI di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:54 WIB

Surabaya–Inggris Jalin Kerja Sama, 10 Sekolah Mulai Implementasi Program Pengurangan Sampah Plastik

Kamis, 13 November 2025 - 13:03 WIB

78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada saat acara penyerahan tunjangan kehormatan guru ngaji di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:10 WIB