Yayang Cafe & Resto Diduga Layani Bisnis Esek -Esek, Seorang Mami Diamankan

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Wanita bernama Janji Ratnawati (41) warga Jalan KH. Sulaiman Kel./Desa Gemurung Kecamatan Gedangan Sidoarjo, dibekuk Polda Jatim.

Janji ini diketahui menjual beberapa wanita penghibur pemandu lagu atau LC di Yayang Café & Resto Jalan Mojopahit, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo.

Wanita yang ditawarkan oleh pelaku Janji ada sekitar 8 orang wanita usia antara 18 hingga 35 tahun dengan tarif antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, wanita milik Janji ini juga dapat memberikan layanan dugaan mesum berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, juga bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Aksi esek-esek ini pada, Selasa tanggal 15 Desember 2020 Petugas Kepolisian Ditreskrimum Unit lll Asusila menerima laporan dari masyarakat jika Café & Resto itu ada layanan seks yang langsung ditindaklanjuti.

Wadirkrimsus AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, Petugas kepolisian yang menerima informasi, langsung menggrebek lokasi karaoke dengan membawa Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku Janji Ratnawati.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 4 orang di dalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks,” sebut AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020).

Mengetahui hak tersebut, Petugas Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamunya.

“Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dan di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” tambah AKBP Nasrun.

Barang bukti yang diamankan ada, 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, uang Tips Rp. 700 000, Uang Tips Rp 450.000, Uang Tips Mami Semi Rp 250.000, bil Room Surabaya dan bil Room Sidoarjo.

Pelaku Janji atau mami Semi ini akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

(Redho)

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep
Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 September 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek

Selasa, 16 September 2025 - 12:03 WIB

Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep

Senin, 15 September 2025 - 23:22 WIB

Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB